Berita Lampung
Maling Motor di Lampung Tengah, 2 Pemuda Lampung Timur Dibanjiri Bogem Mentah Warga
Dua pria asal Lampung Timur babak belur dihajar puluhan masyarakat Seputih Raman, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dua pria asal Lampung Timur babak belur dihajar puluhan masyarakat Seputih Raman, Lampung Tengah.
Dua pria inisial AR (31) dan GH (24) asal Kampung Gunung tiga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur jadi bulan-bulanan warga karena tepergok mencuri sepeda motor di areal persawahan Kampung Rama Utama, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Bandit Curas Jalan Tol Lampung Selatan Sedang Pesta Narkoba Saat Ditangkap Polisi
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Tulangbawang Mantan Residivis di Lampung Tengah
Setelah babak belur dihajar massa, kedua pelaku langsung diserahkan ke Polsek Seputih Raman Lampung Tengah berikut barang bukti curian.
"Benar, kedua pelaku curanmor sempat diarak dan dimassa saat tepergok masyarakat yang geram dengan aksi pencurian"
"Namun pelaku sudah diamankan berikut barang bukti," kata Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula sekira pukul 11.00 WIB, saat itu korban bernama Vinko Triwana (25) berangkat ke sawah untuk mencari pakan ternak.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan.
Kemudian, korban pergi mencari rumput, dengan selisih jarak 100 meter dari lokasi motornya.
"Secara kebetulan, saat korban menengok, pelaku tepergok sedang kabur membawa motornya," kata kapolsek.
Sontak korban langsung meneriaki dua pelaku yang kabur ke arah Kampung Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman.
Teriakan korban pun mengundang perhatian puluhan masyarakat, lalu mencegat kedua pelaku di jalur pelariannya.
Apes bagi para maling, emosi puluhan masyarakat yang tak terbendung langsung mengepung kedua pelaku.
Pelaku langsung dimassa di tempat hingga babak belur.
"Saat pelalu tertangkap, salah satu warga menghubungi polisi dan langsung menuju lokasi," katanya.
Kapolsek mengatakan, polisi pun mengamankan keduanya dari kerumunan massa.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit motor Honda Beat BE 6320 IV.
Kemudian barang bukti kejahatan berupa 1 unit sepeda motor pelaku merk Honda Beat Street, Tanpa nopol, 1 Buah Patahan Kunci Letter T ± 10 cm.
"Keduanya saat ini berada di Polsek Seputih Raman untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Pesawaran, Wabup Antonius Turut Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.