Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN
Pemkot akan berhentikan Sahriwansah tidak dengan hormat sebagai ASN setelah diputus bersalah retribusi sampah dan divonis 6 tahun.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pemkot akan berhentikan Sahriwansah tidak dengan hormat sebagai ASN setelah diputus bersalah retribusi sampah dan hukuman panjara 6 tahun.
Hakim memberikan hukuman yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah.
Program tersebut yakni dalam memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) serta dinilai tidak menjalankan tugas pokoknya dengan baik.
Terdakwa mendapatkan hukuman yang meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama proses persidangan.
Pelaku pidana juga belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1).
Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Tags
TribunBreakingNews
korupsi
retribusi sampah
ASN
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
DLH Bandar Lampung
BKD Bandar Lampung
Berita Terkait
Berita Terkait: #Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Terdakwa Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.