Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN
Pemkot akan berhentikan Sahriwansah tidak dengan hormat sebagai ASN setelah diputus bersalah retribusi sampah dan divonis 6 tahun.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan putuskan pemberhentian tidak dengan hormat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sahriwansyah sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, pemkot akan memberhentikan Sahriwansah setelah diputus bersalah dan hukuman panjara 6 tahun.
Baca juga: Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah
Baca juga: Breaking News Sahriwansah Mohon Hakim Kurangi Uang Pengganti Kerugian Negara
"Kami sampai hari ini belum menerima surat inkrah pasca Sahriwansyah 6 tahun," kata Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (24/9/2023).
Pihaknya masih menunggu surat dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ia mengatakan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akan menerima hasil inkrahnya Sahriwansyah terlebih dahulu.
BKD Bandar Lampung akan langsung menindaklanjuti putusan hukum ASN tersebut.
Herliwaty mengatakan, pihaknya supaya cepat menerima surat keputusan tersebut maka pihaknya akan kirim surat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hal itu akan dilakukan pekan depan ke pengadilan untuk mengambil hasil keputusan tersebut.
"Makanya kami besok berencana akan bersurat agar cepat prosesnya," kata Herliwaty.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyebut bahwa kerugian negara akibat korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung mencapai Rp 9,3 miliar lebih
Kemudian dari hasil pemungutan retribusi sampah yang dilakukan pemungut retribusi DLH yang tidak disetorkan ke kas daerah Rp 6,526 miliar.
Hasil dari pemungutan retribusi sampah yang dilakukan penagih UPT kecamatan.
Namun tidak disetorkan ke kas daerah, sejumlah Rp 2,828 miliar.
Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan tiga terdakwa.
Mulai dari Sahriwansah, Haris Fadilla dan Hayati semuanya mencapai Rp 9,355 miliar.
Hakim memberikan hukuman yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah.
Program tersebut yakni dalam memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) serta dinilai tidak menjalankan tugas pokoknya dengan baik.
Terdakwa mendapatkan hukuman yang meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama proses persidangan.
Pelaku pidana juga belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1).
Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
TribunBreakingNews
korupsi
retribusi sampah
ASN
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
DLH Bandar Lampung
BKD Bandar Lampung
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Terdakwa Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.