Berita Lampung
Polda Lampung Bakal Sidang Etik Oknum Polisi Langgar SOP Pengamanan Eksekusi Lahan PT BSA
Propam Polda Lampung bakal sidang etik terhadap oknum polisi inisial Z yang menginjak kepala warga saat eksekusi lahan di Lampung Tengah.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Propam Polda Lampung bakal melakukan sidang etik terhadap oknum polisi inisial Z yang menginjak kepala warga saat eksekusi lahan di Lampung Tengah.
Bripka Z disebut terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan pengamanan eksekusi lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Terbukti Langgar SOP, Oknum Polisi Diperiksa Propam saat Jaga Eksekusi Lahan PT BSA Lampung Tengah
Baca juga: Polsek Pakuan Ratu Polda Lampung Bekuk Pelaku Curas Sepeda Motor di Serupa Indah
Diketahui, proses eksekusi lahan itu sendiri sempat mengalami kericuhan antara warga dengan pihak polisi yang mengamankan eksekusi.
Sebanyak tujuh warga yang diduga menjadi provokator pun sempat diamankan kepolisan.
Selain itu, beredar pula rekaman video alsi oknum polisi berinial Bripka Z terlihat menginjak kepala salah seorang pendemo pada saat kericuhan terjadi.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Firman Andreanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut.
Adapun Bripka Z diperiksa lantaran diduga melakukan tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kita sudah memeriksa dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya," ujar Kombes Pol Andre, Minggu (23/9/2023).
Andre mengatakan, pihaknya telah melakukan gerak cepat untuk merespon keresahan masyarakat dengan mengamankan Bripka Z.
Ia mngatakan jika pihaknya telah meneliti kesalahan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka Z dinyatakan melanggar Pasal 10 ayat 1a dan b perpol no 1 tahun 2022 tentang pengawasan operasi pembinaan dan pengaduan masyarakat.
Pihaknya bakal melakukan sidang kode etik terhadap oknum Polisi tersebut.
"Sanksi akan dijatuhkan setelah sidang kode etik dilakukan dalam waktu dekat," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pengamanan eksekusi lahan sengketa di Lampung Tengah berlangsung ricuh.
Dimana, sengketa tersebut melibatkan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) dengan 3 kampung di Lampung Tengah yakni Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji dan Kampung Negara Aji Baru.
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.