Sengketa Lahan di Lampung Tengah

Terbukti Langgar SOP, Oknum Polisi Diperiksa Propam saat Jaga Eksekusi Lahan PT BSA Lampung Tengah

Oknum personel polisi diperiksa Propam saat amankan eksekusi lahan PT BSA Lampung Tengah karena menginjak warga dan ditetapkan langgar SOP.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andreanto, jelaskan oknum personel polisi terbukti langgar SOP saat amankan eksekusi lahan PT BSA Lampung Tengah karena menginjak warga. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi arogan yang menendang kepala warga saat kericuhan eksekusi lahan di Lampung Tengah diperiksa Popam Polda Lampung.

Polisi berinisial Bripka Z tersebut diperiksa Propam Polda Lampung lantaran terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat proses eksekusi lahan PT BSA di Lampung Tengah.

Baca juga: PT BSA Sudah Ambil Alih 100 Hektare Lahan dari Warga Anak Tuha Lampung Tengah

Baca juga: Warga 3 Kampung Tolak Ganti Rugi Tanam Tumbuh dari PT BSA Akibat Nominal Tak Jelas

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Firman Andreanto mengatakan Bripka Z kini telah mengaku salah atas perbuatannya tersebut.

"Dia (Bripka Z) telah mengakui kesalahannya atas perilakunya," ujar Kombes Pol Andreanto, Jumat (22/9/2023).

"Dari video yang kita dapat melalui medsos, yang bersangkutan (Bripka Z) mengakui bahwa dia yang melakukan atas perilaku itu," imbuhnya.

Menurut Andre, pebuatan Bripka Z yang menginjak warga tersebut melanggar Pasal 10 ayat 1a dan b Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

Andre pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan Btipka Z yang terlah melanggar SOP tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP pada saat pengamanan sehingga mengenai perasaan masyarakat," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit meminta maaf atas anggotanya yang viral menendang warga saat pengamanan eksekusi lahan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Lampung Tengah.

"Kita akan proses dengan kode etik yang ada," kata Andik, Jumat (22/9/2023).

Diketahui, terdapat tuhuh orang warga yang ditahan oleh Polres Lampung Tengah akibat kericuhan dalam sengketa lahan dengan PT BSA

Di mana, sengketa lahan tersebut melibatkan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) dengan 3 kampung di Lampung Tengah yakni Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji dan Kampung Negara Aji Baru. 

Warga ketiga kampung tersebut meyakini bahwa tanah yang bermasalah itu merupakan peninggalan nenek moyang mereka.

Sedangkan PT. BSA mengatakan dari 955 hektare, mereka hanya bisa menggarap 60 hektare lahan. 

Adapun sisanya 895 hektare dikuasai oleh kelompok warga.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved