Sengketa Lahan di Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah Bebaskan 7 Warga yang Ditahan saat Pengambilan Kembali Lahan PT BSA
7 warga terduga provokator kerusuhan ambil alih lahan PT BSA dibebas, 1 warga bersenjata masih diamankan Polres Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tujuh warga terduga provokator bersenjata saat halangi pengambilan kembali lahan PT BSA dibebaskan Polres Lampung Tengah.
Semula ada delapan warga Kecamatan Anak Tuha ditangkap Polres Lampung Tengah saat ambil alih lahan hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).
Baca juga: Polda Lampung Bakal Sidang Etik Oknum Polisi Langgar SOP Pengamanan Eksekusi Lahan PT BSA
Baca juga: PT BSA Sudah Ambil Alih 100 Hektare Lahan dari Warga Anak Tuha Lampung Tengah
Namun kini tujuh warga sudah dibebaskan Polres Lampung Tengah dan masih menahan satu warga lagi.
Kini polisi masih memeriksa satu orang warga yang kedapatan membawa senjata tajam dan menjadi provokator kericuhan.
Kepala Polres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan, ketujuh warga itu ada saat hari pertama kericuhan di lahan HGU.
Kemudian, polisi melakukan tindakan pengamanan agar situasi tidak semakin memanas.
Andik mengatakan, tujuh warga telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing.
Sementara Polres Lampung Tengah masih mengamankan 1 orang warga.
"Total ada 8 orang diamankan, tujuh orang bebas karena tidak terbukti bersalah,, 1 orang masih dalam pemeriksaan" katanya saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).
Dirinya melanjutkan, satu warga masih diperiksa karena kedapatan membawa senjata tajam.
Tak hanya itu, pria tersebut diduga menjadi provokator kericuhan di lahan HGU.
”Yang satu ini terbukti membawa senjata tajam, masih kita dalami peran pria tersebut,” kata Andik.
Sebelumnya, dalam kericuhan, seorang polisi berinisial Bripka Z diperiksa propam Polda Lampung lantaran terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat peoses eksekusi lahan di Lampung Tengah.
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Firman Andreanto mengatakan Bripka Z kini telah mengaku salah atas perbuatannya tersebut.
"Dia (Bripka Z) telah mengakui kesalahannya atas perilakunya," ujar Kombes Pol Andreanto, Jumat (22/9/2023).
49 Petani Telah Daftarkan Diri Serahkan 133,1 Hektar Lahan PT BSA Lampung Tengah |
![]() |
---|
Terbukti Langgar SOP, Oknum Polisi Diperiksa Propam saat Jaga Eksekusi Lahan PT BSA Lampung Tengah |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Tindak Oknum Polisi Lakukan Kekerasan saat Eksekusi Lahan PT BSA |
![]() |
---|
Warga 3 Kampung Tolak Ganti Rugi Tanam Tumbuh dari PT BSA Akibat Nominal Tak Jelas |
![]() |
---|
Pengacara Ajukan Mediasi ke Polres Lampung Tengah Minta Penangguhan 7 Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.