Sengketa Lahan di Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah Bebaskan 7 Warga yang Ditahan saat Pengambilan Kembali Lahan PT BSA
7 warga terduga provokator kerusuhan ambil alih lahan PT BSA dibebas, 1 warga bersenjata masih diamankan Polres Lampung Tengah.
|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Kepala Polres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan, ketujuh warga yang diamankan saat pengambilan kembali lahan PT BSA sudah dibebaskan.
"Dari video yang kita dapat melalui medsos, yang bersangkutan (Bripka Z) mengakui bahwa dia yang melakukan atas perilaku itu," imbuhnya.
Menurut Andre, pebuatan Bripka Z yang menginjak warga tersebut melanggar Pasal 10 ayat 1a dan b Perpol Nomor 1 Tahun 2022.
Andre pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan Btipka Z yang terlah melanggar SOap tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP pada saat pengamanan sehingga mengenai perasaan masyarakat," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sengketa Lahan di Lampung Tengah
49 Petani Telah Daftarkan Diri Serahkan 133,1 Hektar Lahan PT BSA Lampung Tengah |
![]() |
---|
Terbukti Langgar SOP, Oknum Polisi Diperiksa Propam saat Jaga Eksekusi Lahan PT BSA Lampung Tengah |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Tindak Oknum Polisi Lakukan Kekerasan saat Eksekusi Lahan PT BSA |
![]() |
---|
Warga 3 Kampung Tolak Ganti Rugi Tanam Tumbuh dari PT BSA Akibat Nominal Tak Jelas |
![]() |
---|
Pengacara Ajukan Mediasi ke Polres Lampung Tengah Minta Penangguhan 7 Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.