Sengketa Lahan di Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah Bebaskan 7 Warga yang Ditahan saat Pengambilan Kembali Lahan PT BSA

7 warga terduga provokator kerusuhan ambil alih lahan PT BSA dibebas, 1 warga bersenjata masih diamankan Polres Lampung Tengah.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Kepala Polres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan, ketujuh warga yang diamankan saat pengambilan kembali lahan PT BSA sudah dibebaskan. 

"Dari video yang kita dapat melalui medsos, yang bersangkutan (Bripka Z) mengakui bahwa dia yang melakukan atas perilaku itu," imbuhnya.

Menurut Andre, pebuatan Bripka Z yang menginjak warga tersebut melanggar Pasal 10 ayat 1a dan b Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

Andre pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan Btipka Z yang terlah melanggar SOap tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP pada saat pengamanan sehingga mengenai perasaan masyarakat," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved