Sengketa Lahan di Lampung Tengah
Warga 3 Kampung Tolak Ganti Rugi Tanam Tumbuh dari PT BSA Akibat Nominal Tak Jelas
Warga 3 Kampung menolak ganti rugi tanam tumbuh karena tidak mengumumkan terbuka nominal yang diberikan PT BSA.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Masyarakat 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah sempat mendapat sosialisasi ganti rugi tanam tumbuh oleh PT BSA.
PT BSA sediakan uang ganti rugi tanam tumbuh total Rp 2,5 miliar dengan kriteria umur singkong dan luasan lahan untuk petani dari 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Baca juga: Personel Gabungan Polda Lampung Laksanakan Pengamanan Pengolahan Tanah oleh PT BSA di Anak Tuha
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Warga Diduga Provokator Bersenjata saat Eksekusi Lahan PT BSA
Untuk itu petani dari 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah harus mendaftar ke tenda kelompok kerja (Pokja) Forkopimda.
Namun, hingga proses eksekusi berlangsung tak ada satupun petani yang mendaftarkan diri ke pokja forkopimda dengan alasan nominal ganti rugi tidak transparan.
Pengacara masyarakat 3 kampung Muhammad Ilyas mengatakan, dari keterangan masyarakat 3 kampung yang ia dampingi, rata-rata belum paham tentang proses ganti tanam tumbuh.
"Masyarakat 3 kampung kebanyakan masih ragu, tentang nominal ganti tanam tumbuh yang akan mereka terima, karena tidak diumumkan secara terbuka," kata Ilyas, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, upaya ganti tanam tumbuh ke warga 3 kampung belum sepenuhnya dipahami.
Terlebih belum ada rincian upaya ganti rugi perhitungannya per meter, per bidang atau perlahan, atau per tanaman.
Kemungkinan, ujarnya, dari situ masyarakat perlu pemahaman lebih detail dan diumumkan secara terbuka.
"Bahkan, terus terang saya belum paham persis perhitungan ganti rugi tanam tumbuh tersebut, jadi susah juga menjelaskan ke mereka jika upayanya agar mau kooperatif," katanya.
Eksekusi dengan 20 Traktor
Sebanyak 1.500 personel gabungan amankan jalannya eksekusi lahan oleh PT BSA.
Pengolahan kembali lahan oleh PT BSA menggunakan 20 unit traktor bajak mulai mengolah kembali 892 hektare lahan yang berlokasi di Kecamatan Anak Tuha hari ini, Kamis (21/9/2023).
Traktor bajak milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) mulai masuk areal lahan sekira pukul 06.30 WIB dengan pengamanan dari personel gabungan TNI, Polri, Brimob, dan Satpol PP.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, peran polisi di sini adalah pelayan, pelindung, dan pengayom, bukan berhadapan melawan masyarakat.
49 Petani Telah Daftarkan Diri Serahkan 133,1 Hektar Lahan PT BSA Lampung Tengah |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Bebaskan 7 Warga yang Ditahan saat Pengambilan Kembali Lahan PT BSA |
![]() |
---|
Terbukti Langgar SOP, Oknum Polisi Diperiksa Propam saat Jaga Eksekusi Lahan PT BSA Lampung Tengah |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Tindak Oknum Polisi Lakukan Kekerasan saat Eksekusi Lahan PT BSA |
![]() |
---|
Pengacara Ajukan Mediasi ke Polres Lampung Tengah Minta Penangguhan 7 Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.