Sengketa Lahan di Lampung Tengah

Warga 3 Kampung Tolak Ganti Rugi Tanam Tumbuh dari PT BSA Akibat Nominal Tak Jelas

Warga 3 Kampung menolak ganti rugi tanam tumbuh karena tidak mengumumkan terbuka nominal yang diberikan PT BSA.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani
Muhammad Ilyas (kanan) penasehat hukum dari masyarakat 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah ungkap petani tolak ganti rugi tanam tumbuh karena nominal tidak diumumkan terbuka. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Masyarakat 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah sempat mendapat sosialisasi ganti rugi tanam tumbuh oleh PT BSA.

PT BSA sediakan uang ganti rugi tanam tumbuh total Rp 2,5 miliar dengan kriteria umur singkong dan luasan lahan untuk petani dari 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Baca juga: Personel Gabungan Polda Lampung Laksanakan Pengamanan Pengolahan Tanah oleh PT BSA di Anak Tuha

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Warga Diduga Provokator Bersenjata saat Eksekusi Lahan PT BSA

Untuk itu petani dari 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah harus mendaftar ke tenda kelompok kerja (Pokja) Forkopimda.

Namun, hingga proses eksekusi berlangsung tak ada satupun petani yang mendaftarkan diri ke pokja forkopimda dengan alasan nominal ganti rugi tidak transparan.

Pengacara masyarakat 3 kampung Muhammad Ilyas mengatakan, dari keterangan masyarakat 3 kampung yang ia dampingi, rata-rata belum paham tentang proses ganti tanam tumbuh.

"Masyarakat 3 kampung kebanyakan masih ragu, tentang nominal ganti tanam tumbuh yang akan mereka terima, karena tidak diumumkan secara terbuka," kata Ilyas, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, upaya ganti tanam tumbuh ke warga 3 kampung belum sepenuhnya dipahami.

Terlebih belum ada rincian upaya ganti rugi perhitungannya per meter, per bidang atau perlahan, atau per tanaman.

Kemungkinan, ujarnya, dari situ masyarakat perlu pemahaman lebih detail dan diumumkan secara terbuka.

"Bahkan, terus terang saya belum paham persis perhitungan ganti rugi tanam tumbuh tersebut, jadi susah juga menjelaskan ke mereka jika upayanya agar mau kooperatif," katanya.

Eksekusi dengan 20 Traktor

Sebanyak 1.500 personel gabungan amankan jalannya eksekusi lahan oleh PT BSA.

Pengolahan kembali lahan oleh PT BSA menggunakan 20 unit traktor bajak mulai mengolah kembali 892 hektare lahan yang berlokasi di Kecamatan Anak Tuha hari ini, Kamis (21/9/2023).

Traktor bajak milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) mulai masuk areal lahan sekira pukul 06.30 WIB dengan pengamanan dari personel gabungan TNI, Polri, Brimob, dan Satpol PP.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, peran polisi di sini adalah pelayan, pelindung, dan pengayom, bukan berhadapan melawan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved