Sengketa Lahan di Lampung Tengah

Warga 3 Kampung Tolak Ganti Rugi Tanam Tumbuh dari PT BSA Akibat Nominal Tak Jelas

Warga 3 Kampung menolak ganti rugi tanam tumbuh karena tidak mengumumkan terbuka nominal yang diberikan PT BSA.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani
Muhammad Ilyas (kanan) penasehat hukum dari masyarakat 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah ungkap petani tolak ganti rugi tanam tumbuh karena nominal tidak diumumkan terbuka. 

Dari 955,77 hektare lahan HGU yang seharusnya diolah PT BSA, perusahaan saat ini hanya bisa mengolah 63 hektare saja.

"892 hektar lahan dari tahun 2014 hingga sekarang dikuasai masyarakat," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Senin (18/9/2023).

Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya menyediakan uang ganti rugi tanam tumbuh untuk masyarakat sebanyak Rp 2,5 miliar.

Dengan syarat masyarakat harus mendaftarkan diri ke posko yang disediakan oleh pemerintah.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pantauan udara untuk memetakan lahan yang dikuasai masyarakat.

"Ganti rugi dilakukan dengan mempertimbangkan umur tanaman dan luas lahan yang ditanam warga," katanya.

Dirinya melanjutkan, karena semuanya adalah tanaman singkong, maka penentuan uang ganti ditentukan dari 2 kelas.

Kelas pertama dari umur 0-2 bulan, dan kelas kedua dari unur 3-5 bulan.

Namun pihaknya tidak menyebutkan nominal ganti rugi untuk 2 kriteria tersebut.

"Nanti biar masyarakat langsung yang menerima, kalau saya sebutkan nanti repot dan bikin ribut," kata Direktur PT BSA.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved