Sengketa Lahan di Lampung Tengah
Warga 3 Kampung Tolak Ganti Rugi Tanam Tumbuh dari PT BSA Akibat Nominal Tak Jelas
Warga 3 Kampung menolak ganti rugi tanam tumbuh karena tidak mengumumkan terbuka nominal yang diberikan PT BSA.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Masyarakat 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah sempat mendapat sosialisasi ganti rugi tanam tumbuh oleh PT BSA.
PT BSA sediakan uang ganti rugi tanam tumbuh total Rp 2,5 miliar dengan kriteria umur singkong dan luasan lahan untuk petani dari 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Baca juga: Personel Gabungan Polda Lampung Laksanakan Pengamanan Pengolahan Tanah oleh PT BSA di Anak Tuha
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Warga Diduga Provokator Bersenjata saat Eksekusi Lahan PT BSA
Untuk itu petani dari 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah harus mendaftar ke tenda kelompok kerja (Pokja) Forkopimda.
Namun, hingga proses eksekusi berlangsung tak ada satupun petani yang mendaftarkan diri ke pokja forkopimda dengan alasan nominal ganti rugi tidak transparan.
Pengacara masyarakat 3 kampung Muhammad Ilyas mengatakan, dari keterangan masyarakat 3 kampung yang ia dampingi, rata-rata belum paham tentang proses ganti tanam tumbuh.
"Masyarakat 3 kampung kebanyakan masih ragu, tentang nominal ganti tanam tumbuh yang akan mereka terima, karena tidak diumumkan secara terbuka," kata Ilyas, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, upaya ganti tanam tumbuh ke warga 3 kampung belum sepenuhnya dipahami.
Terlebih belum ada rincian upaya ganti rugi perhitungannya per meter, per bidang atau perlahan, atau per tanaman.
Kemungkinan, ujarnya, dari situ masyarakat perlu pemahaman lebih detail dan diumumkan secara terbuka.
"Bahkan, terus terang saya belum paham persis perhitungan ganti rugi tanam tumbuh tersebut, jadi susah juga menjelaskan ke mereka jika upayanya agar mau kooperatif," katanya.
Eksekusi dengan 20 Traktor
Sebanyak 1.500 personel gabungan amankan jalannya eksekusi lahan oleh PT BSA.
Pengolahan kembali lahan oleh PT BSA menggunakan 20 unit traktor bajak mulai mengolah kembali 892 hektare lahan yang berlokasi di Kecamatan Anak Tuha hari ini, Kamis (21/9/2023).
Traktor bajak milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) mulai masuk areal lahan sekira pukul 06.30 WIB dengan pengamanan dari personel gabungan TNI, Polri, Brimob, dan Satpol PP.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, peran polisi di sini adalah pelayan, pelindung, dan pengayom, bukan berhadapan melawan masyarakat.
"Kami tidak akan berbenturan dengan masyarakat kegiatan kami menginginkan adanya sikap kooperatif, dengan mengedepankan upaya persuasif," katanya kepada awak media, Kamis (21/9/2023).
Andik mengatakan, dalam upaya pengamanan ini, pihaknya membentuk personel gabungan sebanyak 1.500 orang, yang tergabung dari instansi Polri, Brimob, TNI, dan Satpol PP.
Personel gabungan itu adalah bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Tengah.
Forkopimda juga membentuk kelompok kerja (pokja) yang menyediakan solusi ganti tanam tumbuh.
"Solusi itu dihimbau melalui SMS broadcast yang berisi himbauan dan ajakan kepada petani untuk mendaftarkan diri ke pokja forkopimda, serta bersikap kooperatif," katanya.
Harapannya, agar para petani yang masih memiliki tanaman mendapatkan uang tali asih dan tidak merugi.
Upaya ganti tanam tumbuh masih terus bergulir hingga sekarang dan terpusat di kantor kecamatam Anak Tuha, namun hingga saat ini tidak ada satupun petani yang mendaftarkan dan menerimanya.
Selain upaya ganti tanam tumbuh, pihaknya juga mempersilahkan para petani yang hendak memanen tanaman singkong miliknya sebelum proses eksekusi lahan berjalan.
"Bagi yang mau menerima tali asih, silahkan mendatangi posko. Dan jika akan mencabut singkong karena sudah waktu panen, kami persilahkan dan diberi waktu," ujarnya.
Kapolres mengatakan, sampai pukul 12.15 WIB proses pembajakan lahan perusahaan masih terkendali.
Sebab, dia menginstruksikan pasukannya untuk mengedepankan persuasif dan tanpa membawa senjata api.
Meskipun, sebelumnya sempat ada gesekan dan ada upaya menghalangi eksekusi perusahaan.
"Kita amankan 7 masyarakat yang menghalangi dan memprovokasi para petani, sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Sebelumnya, Agus Susanto selaku Direktur PT BSA mengatakan, pihak perusahaan saat ini hanya mengelola 63 hektare tanawan sawit sebagai komoditas garapan HGU.
Dirinya mengatakan, masyarakat telah menduduki dan mengolah lahan HGU tepatnya pada tahun 2014.
Dari 955,77 hektare lahan HGU yang seharusnya diolah PT BSA, perusahaan saat ini hanya bisa mengolah 63 hektare saja.
"892 hektar lahan dari tahun 2014 hingga sekarang dikuasai masyarakat," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Senin (18/9/2023).
Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya menyediakan uang ganti rugi tanam tumbuh untuk masyarakat sebanyak Rp 2,5 miliar.
Dengan syarat masyarakat harus mendaftarkan diri ke posko yang disediakan oleh pemerintah.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pantauan udara untuk memetakan lahan yang dikuasai masyarakat.
"Ganti rugi dilakukan dengan mempertimbangkan umur tanaman dan luas lahan yang ditanam warga," katanya.
Dirinya melanjutkan, karena semuanya adalah tanaman singkong, maka penentuan uang ganti ditentukan dari 2 kelas.
Kelas pertama dari umur 0-2 bulan, dan kelas kedua dari unur 3-5 bulan.
Namun pihaknya tidak menyebutkan nominal ganti rugi untuk 2 kriteria tersebut.
"Nanti biar masyarakat langsung yang menerima, kalau saya sebutkan nanti repot dan bikin ribut," kata Direktur PT BSA.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
49 Petani Telah Daftarkan Diri Serahkan 133,1 Hektar Lahan PT BSA Lampung Tengah |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Bebaskan 7 Warga yang Ditahan saat Pengambilan Kembali Lahan PT BSA |
![]() |
---|
Terbukti Langgar SOP, Oknum Polisi Diperiksa Propam saat Jaga Eksekusi Lahan PT BSA Lampung Tengah |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Tindak Oknum Polisi Lakukan Kekerasan saat Eksekusi Lahan PT BSA |
![]() |
---|
Pengacara Ajukan Mediasi ke Polres Lampung Tengah Minta Penangguhan 7 Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.