Sengketa Lahan di Lampung Tengah
Polisi Tangkap 7 Warga Diduga Provokator Bersenjata saat Eksekusi Lahan PT BSA
Polisi menangkap 7 orang warga yang dianggap provokator bersenjata dan kini sedang diperiksa di Polres Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Proses eksekusi lahan oleh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) sempat diadang massa.
Masyarakat petani dari 3 Kampung di Lampung Tengah sempat mendatangi lahan dan memblokade traktor PT BSA saat memasuki lahan.
Baca juga: Breaking News PT BSA Eksekusi 892 Hektare Lahan di Lampung Tengah
Baca juga: Modus Order Fiktif, Oknum Sales di Lampung Tengah Bawa Kabur Uang Rp 134 Juta
Polisi menangkap 7 orang warga yang dianggap provokator bersenjata dan kini sedang diperiksa di Polres Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023).
Dari pantauan Tribunlampung.co.id di lokasi eksekusi, ribuan personel gabungan kini berjaga dan terbagi di beberapa wilayah.
Penjagaan mulai di lahan lokasi eksekusi, jalan masuk lahan, dan tiap persimpangan jalan yang ada di 3 Kampung Kecamatan Anak Tuha.
Di lokasi eksekusi, sejumlah traktor bajak terus beroperasi, meskipun sebelumnya terjadi penghadangan massa.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, personil gabungan ada 1.500 orang, dari instansi Polri, Bromob, TNI, dan Satpol PP.
Tugas personel gabungan menjaga jalannya eksekusi bajak yang dilakukan traktor PT BSA.
Dirinya mengatakan, penghadangan massa terjadi pada awal proses eksekusi berlangsung.
"Kita amankan 7 orang diduga provokator bersenjata," katanya.
Dirinya mengatakan, adanya penghadangan massa tersebut diduga dari adanya aksi provokasi dan memancing amarah warga untuk menghadang.
Dari ketujuh provokator yang diamankan, ada beberapa yang bersenjata tajam.
Ketujuh orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan.
"Kita akan cari tau peran ketujuh orang yang ditangkap, saat kni masih didalami," katanya.
Dirinya mengatakan, dari penangkapan 7 orang warga hingga pengamanan di Polres Lampung Tengah, statusnya belum ditentukan.
Andik menginstruksikan pasukannya untuk tidak menggunakan senjata api, baik saat proses pengamanan, mqupun patroli dan penjagaan.
"Kami mengedepankan upaya persuasif, para personil juga tidak diperbolehkan membawa senjata api," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
49 Petani Telah Daftarkan Diri Serahkan 133,1 Hektar Lahan PT BSA Lampung Tengah |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Bebaskan 7 Warga yang Ditahan saat Pengambilan Kembali Lahan PT BSA |
![]() |
---|
Terbukti Langgar SOP, Oknum Polisi Diperiksa Propam saat Jaga Eksekusi Lahan PT BSA Lampung Tengah |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Tindak Oknum Polisi Lakukan Kekerasan saat Eksekusi Lahan PT BSA |
![]() |
---|
Warga 3 Kampung Tolak Ganti Rugi Tanam Tumbuh dari PT BSA Akibat Nominal Tak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.