Sengketa Lahan di Lampung Tengah

Warga 3 Kampung Tolak Ganti Rugi Tanam Tumbuh dari PT BSA Akibat Nominal Tak Jelas

Warga 3 Kampung menolak ganti rugi tanam tumbuh karena tidak mengumumkan terbuka nominal yang diberikan PT BSA.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani
Muhammad Ilyas (kanan) penasehat hukum dari masyarakat 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah ungkap petani tolak ganti rugi tanam tumbuh karena nominal tidak diumumkan terbuka. 

"Kami tidak akan berbenturan dengan masyarakat kegiatan kami menginginkan adanya sikap kooperatif, dengan mengedepankan upaya persuasif," katanya kepada awak media, Kamis (21/9/2023).

Andik mengatakan, dalam upaya pengamanan ini, pihaknya membentuk personel gabungan sebanyak 1.500 orang, yang tergabung dari instansi Polri, Brimob, TNI, dan Satpol PP.

Personel gabungan itu adalah bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Tengah.

Forkopimda juga membentuk kelompok kerja (pokja) yang menyediakan solusi ganti tanam tumbuh.

"Solusi itu dihimbau melalui SMS broadcast yang berisi himbauan dan ajakan kepada petani untuk mendaftarkan diri ke pokja forkopimda, serta bersikap kooperatif," katanya.

Harapannya, agar para petani yang masih memiliki tanaman mendapatkan uang tali asih dan tidak merugi.

Upaya ganti tanam tumbuh masih terus bergulir hingga sekarang dan terpusat di kantor kecamatam Anak Tuha, namun hingga saat ini tidak ada satupun petani yang mendaftarkan dan menerimanya.

Selain upaya ganti tanam tumbuh, pihaknya juga mempersilahkan para petani yang hendak memanen tanaman singkong miliknya sebelum proses eksekusi lahan berjalan.

"Bagi yang mau menerima tali asih, silahkan mendatangi posko. Dan jika akan mencabut singkong karena sudah waktu panen, kami persilahkan dan diberi waktu," ujarnya.

Kapolres mengatakan, sampai pukul 12.15 WIB proses pembajakan lahan perusahaan masih terkendali.

Sebab, dia menginstruksikan pasukannya untuk mengedepankan persuasif dan tanpa membawa senjata api.

Meskipun, sebelumnya sempat ada gesekan dan ada upaya menghalangi eksekusi perusahaan. 

"Kita amankan 7 masyarakat yang menghalangi dan memprovokasi para petani, sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Sebelumnya, Agus Susanto selaku Direktur PT BSA mengatakan, pihak perusahaan saat ini hanya mengelola 63 hektare tanawan sawit sebagai komoditas garapan HGU. 

Dirinya mengatakan, masyarakat telah menduduki dan mengolah lahan HGU tepatnya pada tahun 2014.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved