Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Lampung, Paket Dibungkus Kemasan Kopi

Terdakwa Fajar Reskianto ditangkap Polda Lampung pada 29 Maret 2023, dengan barang bukti dua buah koper berisi paket sabu yang dikemas dalam bungkus k

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Fajar Reskianto, terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama, seusai menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (25/9/2023). 

"Setelah itu saya dihubungi lagi, dikasih tahu kalau paketnya udah ditaruh di koper yang berisi bungkusan merek kopi," beber Fajar.

"Setelah itu saya disuruh balik lagi ke Whiz Prime bawa paket itu," jelasnya.

Fajar mengaku belum mengetahui akan dibawa ke mana paket 21 kilogram sabu tersebut.

"Saya enggak tahu dibawa ke mana, karena harus nunggu instruksi dulu," kata dia.

Belum sempat mengirim sabu, Fajar keburu ditangkap polisi saat sedang berada di Hotel Whiz Prime pada 29 Maret 2023.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved