Kasus Narkoba di Lampung Selatan
Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Lampung, Paket Dibungkus Kemasan Kopi
Terdakwa Fajar Reskianto ditangkap Polda Lampung pada 29 Maret 2023, dengan barang bukti dua buah koper berisi paket sabu yang dikemas dalam bungkus k
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Fajar Reskianto, terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama, seusai menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (25/9/2023).
"Setelah itu saya dihubungi lagi, dikasih tahu kalau paketnya udah ditaruh di koper yang berisi bungkusan merek kopi," beber Fajar.
"Setelah itu saya disuruh balik lagi ke Whiz Prime bawa paket itu," jelasnya.
Fajar mengaku belum mengetahui akan dibawa ke mana paket 21 kilogram sabu tersebut.
"Saya enggak tahu dibawa ke mana, karena harus nunggu instruksi dulu," kata dia.
Belum sempat mengirim sabu, Fajar keburu ditangkap polisi saat sedang berada di Hotel Whiz Prime pada 29 Maret 2023.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Lampung Selatan
Para Pelaku Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Sebut Pria Malaysia Diduga Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Kronologi Pria Malaysia Diduga Jaringan Narkoba Fredy Pratama |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Narkoba di Lampung Selatan Diduga Ada Keterkaitan dengan Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Pelaku WNA Asal Malasyia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.