Berita Lampung

Walhi Lampung Sebut Reklamasi Persulit Pemulihan Ekosistem Teluk dan Pesisir

Ia menilai sebaiknya kelestarian lingkungan harus diutamakan di wilayah teluk dan pesisir Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung dihentikan sementara. Walhi Lampung menyebut reklamasi di wilayah pantai berpotensi menambah berat upaya pemulihan ekosistem di wilayah teluk dan pesisir. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyebut reklamasi di wilayah pantai berpotensi menambah berat upaya pemulihan ekosistem di wilayah teluk dan pesisir.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri menanggapi adanya proses reklamasi di pantai Bandar Lampung, tepatnya di Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang.

Bukan hanya lingkungan, reklamasi pesisir juga dinilai mempunyai dampak pada aktivitas masyarakat sekitar.

"Di mana pun reklamasi pasti memberikan dampak negatif pada ekosistem dan masyarakat," kata Irfan Tri Musri kepada Tribunlampung.co.id, Senin (25/9/2023).

Ia menilai sebaiknya kelestarian lingkungan harus diutamakan di wilayah teluk dan pesisir Bandar Lampung.

Sebab, kondisi pesisir di teluk Lampung saat ini sudah tidak baik.

Dalam catatan Walhi Lampung, semakin banyak kerusakan di wilayah pesisir Lampung.

Salah satunya adalah pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir yang membahayakan keberlanjutan sumber penghidupan di wilayah pesisir seperti pencemaran, eksploitasi berlebihan, kerusakan ekosistem pesisir dan mangrove.

Ditambah dengan adanya reklamasi, Walhi Lampung menilai bakal memperparah kondisi itu.

Menyoal regulasi, Walhi Lampung tidak melarang adanya proses reklamasi di kawasan pesisir.

Hal itu karena dalam aturan memang diperbolehkan reklamasi.

"Tapi, kalau tidak ada solusi atas permasalahan lingkungan dan masyarakat yang terdampak, baiknya otoritas kebijakan mengambil sikap, yakni pemerintah," kata Irfan.

Jika belum ada solusi namun proses reklamasi tetap berlanjut, Walhi Lampung menilai ada mekanisme pembiaran oleh pemerintah setempat.

"Sekarang kita lihat, apakah pemerintah gentle mengambil tindakan atau tidak terhadap ancaman lingkungan karena reklamasi itu," tandasnya.

Berdampak Buruk

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved