Berita Lampung

Walhi Lampung Sebut Reklamasi Persulit Pemulihan Ekosistem Teluk dan Pesisir

Ia menilai sebaiknya kelestarian lingkungan harus diutamakan di wilayah teluk dan pesisir Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung dihentikan sementara. Walhi Lampung menyebut reklamasi di wilayah pantai berpotensi menambah berat upaya pemulihan ekosistem di wilayah teluk dan pesisir. 

"Mohon maaf, penyesuaian izin amdal-nya pasti bermasalah. Rakyat sekitar diajak ngobrol (jangan hanya beberapa orang), kalau reklamasi itu terealisasi begini dampaknya dijelaskan," ujar Sudin, Minggu (24/9/2023).

Menurut Sudin, polemik reklamasi oleh PT SJIM itu lantaran warga sekitar khawatir terhadap dampak negatif yang timbul di masa depan.

KLHK harus melakukan evaluasi ulang izin amdal terhadap proyek reklamasi tersebut 

Menurut Sudin, rakyat harus hidup nyaman dan hak mereka terpenuhi tanpa ada gangguan dari mana pun.

"Rakyat kan harus hidup nyaman. Pengusaha boleh berusaha, tapi lingkungan dijaga," katanya. 

Sudin melanjutkan, pihak perusahaan semestinya tahu apa yang harus dilakukan terkait proyek reklamasi.

"Pengusaha tidak mau melanggar. Terkadang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Kalau sudah dihentikan sementara, artinya itu melanggar," katanya.

Sudin menegaskan, jika pihak perusahaan tidak menerima penghentian paksa oleh KLHK, maka dapat mengambil langkah mengajukan gugatan ke PTUN.

"Kalau saya jadi pengusahanya, dan menurut saya semua sudah lengkap tapi disegel, ya saya gugat ke PTUN," tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved