Berita Lampung

Walhi Lampung Sebut Reklamasi Persulit Pemulihan Ekosistem Teluk dan Pesisir

Ia menilai sebaiknya kelestarian lingkungan harus diutamakan di wilayah teluk dan pesisir Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung dihentikan sementara. Walhi Lampung menyebut reklamasi di wilayah pantai berpotensi menambah berat upaya pemulihan ekosistem di wilayah teluk dan pesisir. 

Ketua HNSI Lampung Bayu Witara menilai, reklamasi oleh perusahaan tersebut berdampak buruk bagi kehidupan ratusan nelayan yang tinggal di pesisir Karang Maritim.

Menurutnya, dampak dari reklamasi tersebut ada banyak hal, mulai sosial, abrasi, dan dampak kesehatan yang dihasilkan dari proyek reklamasi.

"Salah satu hak nelayan adalah mendapatkan hasil tangkapan tanpa ada gangguan dari mana pun," ujar Bayu, Senin (18/9/2023).

"Bayangkan saja mereka sudah mempertaruhkan nyawa melaut bermodalkan alat seadanya. Pas pulang zonk, apa gak sakit," ucapnya.

Bayu mengungkapkan, pihaknya menolak adanya proyek reklamasi.

Pasalnya, pihak perusahaan sama sekali tidak berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan HSNI Lampung yang mewadahi nelayan.

"Perusahaan sudah mulai tidak melibatkan instansi terkait (DKP) dan HSNI lembaga resmi nalayan yang mengawasi langsung kegiatan mereka dan benar-benar mewakili suara nelayan," katanya.

Bayu mengatakan, pihak perusahaan semestinya merangkul seluruh nelayan, bukan hanya sebagian, agar tidak menimbulkan gejolak.

"Saya anggap tidak ada koordinasi. Mencari solusi terbaik hanya beberapa pihak yang diajak diskusi, apakah pihak yang diajak benar-benar mewakili suara nelayan," katanya.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan bahwa HNSI Lampung akan mengadakan pertemuan dengan nelayan untuk mengambil langkah.

"Saya akan lihat dulu ke depan. Kita akan diskusikan. Akan kita ambil kebijakan dan keputusan," imbuh dia.

Ada Kejanggalan

Sementara itu, Komisi IV DPR RI menilai ada kejanggalan proses analisis dampak lingkungan (amdal) pada proyek reklamasi di pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.

Pasalnya, proyek reklamasi yang dikerjakan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) hingga kini masih menuai banyak polemik.

Menyikapi itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi amdal proyek reklamasi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved