Berita Lampung

Bocah 9 Tahun asal Pringsewu Lampung Jadi Korban Asusila Pamannya Sendiri

Perbuatan asusila itu dilakukan SAP ketika korban menginap di rumah neneknya di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Minggu (17/9/2023).

Dokumentasi Polsek Kalirejo
Pelaku asusila berikut barang bukti diamankan di Polsek Kalirejo, Lampung Tengah. 

Mendengar cerita korban, sang ibu dan nenek tak mau percaya begitu saja tanpa ada bukti.

Lalu pada Minggu malam, ibu korban sengaja berjaga untuk memantau anaknya.

Benar saja, ia mendengar suara langkah kaki di samping rumah pada tengah malam.

Saat diikuti, langkah kaki terhenti di kamar korban.

"Saat membuka pintu kamar, sang ibu memergoki jendela terbuka dan pelaku sudah bersama korban," jelas Junaidi.

Atas kejadian itu, ibu korban dan melaporkan pelaku ke Polsek Kalirejo dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36 /IX/2023/SPKT/Polsek Kalirejo /Polres Lampung Tengah/Polda Lampung, tanggal 26 September 2023.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan pemeriksaan.

Polisi mendapat informasi pelalu sedang berkeliaran di Kecamatan Kalirejo, Jumat (29/9/2023).

Sekira pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku lalu dibawa ke Polsek Kalirejo untuk diproses hukum.

Polisi menggunakan barang bukti surat visum dan pakaian yang dikenakan korban.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved