Berita Lampung
Jaksa segera Mengumumkan Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal di Mesuji
Pembangunan Terminal Tipe C yang diduga di korupsi ini di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji, Lampung.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Azy menyebut sudah tiga kali kehadiran unsur pejabat dari Dirjen Transmigrasi ke tempat pelaksanaan pekerjaan.
Riwayatnya pada saat pekerjaan nol persen pembangunan terminal tipe c.
Kemudian pada saat pekerjaan tiga puluh persen dan seratus persen pembangunan terminal tipe c.
"Pada pekerjaan seratus persen itu hadir saat pelaksanaan serah terima sementara pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO)," jelasnya
Oleh karena itu, ungkap Azy berdasarkan fakta tersebut pihaknya memastikan akan segera memanggil unsur pegawai dari Dirjen Transmigrasi.
Pemanggilan sendiri dilakukan untuk meminta keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan pembangunan terminal tipe c tersebut.
Hitungan Sementara Kerugian Negara Rp 385 Juta
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mesuji menggelar ekspose soal tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Leonardo Adiguna mengatakan penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji berdasarkan hasil paenyelidikan yang sudah dimulai pada Juni 2023 lalu.
"Untuk perkara pekerjaan terminal tipe C sendiri statusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya.
Maka dari itu, Leonardo menyebut dalam waktu dekat akan ada tersangka yang ditetapkan.
Masih kata Leonardo pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji sendiri dari Kemendes PDTT dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.777.000.000.
"Atas dana TP tersebut didapatkan hasil pemenang lelang yaitu CV. SAPO NEDUH CONSTRUCTION yang di tetapkan oleh Kepala UKPBJ dengan nilai sebesar Rp. 1.481.151.541,29,-."
"Namun kemudian dialihkan oleh HP kepada CV. SANDI BUANA MENGGALA sebagai pemenang atas kegiatan pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.724.995.000.," jelasnya.
Atas kegiatan pekerjaan tersebut oleh NH selaku Direktur Utama CV. SANDI BUANA MENGGALA dialih tugaskan atau pinjam pakai kepada BR.
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.