Berita Lampung

Gandeng Satpol PP, Bawaslu Lampung Barat Mulai Tertibkan APS

Bawaslu bersama Satpol PP Lampung Barat mulai melaksanakan penertiban alat peraga sosial (APS). Ini sudah dilakukan sejak Selasa (3/10/2023). 

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Bawaslu Lampung Barat
Bawaslu bersama Satpol PP Lampung Barat mulai melaksanakan penertiban alat peraga sosial (APS). 

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, Panwascam di masing-masing kecamatan mulai menyisir tiap-tiap wilayah untuk melakukan inventarisir jumlah APS yang ada.

“Bawaslu Lampung Barat telah memberi instruksi ke Panwascam untuk turun ke lapangan agar segera mendata atau inventarisir APS yang berasal dari parpol maupun dari bacaleg,” ujar Jones sapaan akrab Ketua Bawaslu, Jumat (22/9/2023).

“Setelah itu mereka akan melapor berapa jumlah APS yang ada. Jika terdapat APS baru mereka langsung inventarisir, begitu juga dengan APS yang sudah ditertibkan. Panwascam lapor ke Bawaslu Lampung Barat,” sambungnya.

Jones menyebut, saat ini sudah ada sekitar 329 APS bacaleg parpol yang diinventarisir oleh Panwascam di 15 kecamatan.

Jumlah tersebut merupakan data yang mereka himpun berdasarkan hasil laporan inventarisir Panwascam per-tanggal 15 September 2023.

“Itu juga masih global, belum kita cek mana yang benar-benar APS dan mana APS tidak sesuai dengan ketentuan,” sebutnya.

“Jumlah tersebut tentu bisa berubah setiap harinya. Karena ada kemungkinan sudah dicopot atau bahkan ada yang baru terpasang,” tambahnya.

Selain APS bacaleg dari partai peserta Pemilu, terdapat juga beberapa APS dari bacalon DPD yang berjumlah 203 buah.

Lebih lanjut, ungkap Jones, terkait APS yang tidak sesuai dengan ketentuan, saat ini pihaknya masih berada dalam tahapan pencegahan.

“Karena sebelumnya Bawaslu Lampung Barat telah menyampaikan surat imbauan ke Partai Politik Peserta Pemilu agar menahan diri untuk tidak melakukan penyebaran APS yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap dia.

“Setelah imbauan, kami lakukan inventarisir APS, baru kemudian dilakukan penertiban terhadap APS  yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Kemudian, untuk proses penertiban terhadap APS yang ada, tentu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Koordinasi tersebut akan kami lakukan setelah setelah melakukn audiensi dengan Pj Bupati Lampung Barat,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam pasal 79 PKPU Nomor 15 tahun 2023, peserta pemilu saat ini hanya bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik namun hanya dalam lingkup internal parpol.

“Dijelaskan juga, APS itu seharusnya hanya sebatas internal. Selain itu kalau sudah ada tanda gambar dan nomor urut, maka itu tidak sesuai dengan ketentuan APS,” kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved