Berita Lampung
Lagi, Polres Lampung Barat Tahan Pemilik Ganja di Sumber Jaya Lampung Barat
Polres Lampung Barat kembali mengamankan seorang pria berinisial RA (25) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
“Adapun RA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis ganja,” ungkapnya.
“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Saat ini pelaku mendapat ancaman pidana penjara yakni paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Barat berhasil membekuk dua pria asal Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku SS (44) dan AS (43) berhasil diamankan Polres Lampung Barat, sedang berada di jalan lintas Sumber Jaya - Liwa tepatnya di Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Kamis (05/10/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung, Iptu Jhoni Apriwansyah membenarkan perihal penangkapan dua pelaku penyalahgunaan nomarkotika jenis sabu itu.
“Iya benar pada hari dua pelaku berinisial SS dan AS itu berhasil ditangkap sekitar jam 17.15 WIB,” ujar dia mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Jumat (6/10/2023).
“Mereka ditangkap saat berada di di jalan lintas Sumber Jaya - Liwa, tepatnya di Kelurahan Tugu Sari,” sambungnya.
Jhoni menceritakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilaya setempat.
Mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku.
Saat itu, tim yang langsung dipimpin oleh Iptu Jhoni langsung mencari informasi terkait penyalahgunaan narkoba beserta para pelakunya.
Tak perlu waktu lama, pihaknya pun langsung berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berada di jalan.
“Saat itu langsung kami amankan beserta beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa saat itu,”
“Adapun barang bukti yang ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu,”
Sebagai informasi, narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kedua pelaku tersebut seberat 1.07 gram.
Tertimpa Pohon Sonokeling di Way Kandis, Pengendara Mio Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Residivis Pencurian Mobil Dibekuk Susul Tiga Rekannya ke Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Dikeroyok Gara-gara Rekam Video Dugaan Pengecoran BBM |
![]() |
---|
Ardito Wijaya Pimpin Entry Meeting Bersama BPK Lampung |
![]() |
---|
Siswa di Bandar Lampung Keracunan MBG, BPOM Uji Sampel Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.