Berita Lampung

Lagi, Polres Lampung Barat Tahan Pemilik Ganja di Sumber Jaya Lampung Barat

Polres Lampung Barat kembali mengamankan seorang pria berinisial RA (25) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Dok. Polres Lampung Barat
Polres Lampung Barat kembali mengamankan seorang pria yang miliki ganja. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polres Lampung Barat kembali mengamankan seorang pria berinisial RA (25) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Penangkapan tersebut bak kelanjutan dari kasus sebelumnya Polres Lampung Barat mengamankan dua pelaku pemilik sabu. 

Baca juga: Bawa Sabu Dari Sekincau, Dua Sekawan Ditangkap Polres Lampung Barat

Baca juga: KPU Lampung Barat Mulai Verifikasi Hasil Pencermatan DCT

Uniknya, dua kasus kriminal itu terjadi di tempat yang sama yakni Kelurahan Tugu Sari, Kecataman Sumber Jaya, Lampung Barat.

Kasar Resnarkiba Polres Lampung Barat, Polda Lampung Iptu Jhoni Apriwansyah menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan RA daat berada si wilayah tersebut sekira pukul 08.00 WIB, Jumat (6/10/2023).

“Identitas pemuda RA (25) yang diduga kedapatan memiliki ganja tersebut merupakan warga Kelurahan Tugu Sari,” terang dia mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Sabtu (7/10/2023).

“RA berhasil kita amankan kemarin pagi karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” sambungnya.

Jhoni menceritakan, kronologis awal penangkapan pelaku RA itu bermula saat ada laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.

Hal itu juga berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / GAR / A / 26 /IX/2023 SPKT. SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 6 Oktober 2023.

“Laporan kita terima dan kita langsung bersiap untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait pelaku,” jelas dia.

Kemudian, tim yang saat itu dipimpin langsung oleh Iptu Jhoni langsung menuju ke lokasi Kelurahan Tugu Sari tersebut.

Setelah melakukan melakukan penyelidikan panjang dan mencari informasi, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku.

“Saat itu pelaku kita amankan beserta barang bukti yang bersangkutan dengan penyalahgunaan narkotika terlarang ini,” sebutnya.

“Yakni sebuah kertas bewarna putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja, sebuah kotak bewarna bening yang di dalamnya terdapat juga ganja dan 25 lembar kertas papir,” terusnya.

Terkait berat ganja, pihaknya saat ini belum bisa menyampaikan dikarenakan harus diuji di kantor yg ditunjuk sesuai SOP, misalnya di kantor pegadaian atau Lab.

Kini pelaku RA beserta berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved