Berita Terkini Nasional
KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Apartemen, Soal Penahanan Tunggu Pemeriksaan
KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan langsung lakukan pemeriksaan dan untuk penahanannya belum diputuskan.
Tribunlampung.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Selanjutnya Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan di KPK setelah sebelumnya ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap bawahan di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ada di Makassar saat KPK Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Bawahan
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Akan Diperiksa KPK sebagai Saksi Besok
KPK menyatakan status Syahrul Yasin Limpo masih pemeriksaan belum dilakukan penahanan karena akan menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, soal penahanan Syahrul Yasil Limpo akan diputuskan setelah pemeriksaan.
"Kita lihat dulu karena masih diperiksa oleh penyidik, tim memeriksa setelahnya tentu nanti akan ada pendapat ditahan atau tidak,” kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Ali memastikan, apa yang dikerjakan tim penyidik KPK mulai dari menjemput paksa, memeriksa dan nantinya akan menahan atau tidak terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan berdasarkan prosedur hukum.
Penyidik KPK taat aturan sesuai humum acara pidana berlaku terhadap perlakuan tersangka.
“Prinsipinya prosedur yang KPK lakukan patuh terhadap aturan yang ada. Itu kunci utama kami dalam bertindak termasuk upaya penangkapan terhadap SYL,” Ali menandasi.
Berdasarkan informasi, Syahrul Yasin Limpo tiba di KPK pukul 19.17 WIB, ia mengenakan topi dan masker serta jaket hitam.
Setibanya di KPK, SYL langsung dikawal ketat.
Ali Fikri mengatakan, Syahrul Yasin Limpo diamankan di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Betul teman-teman ya. Jadi hari ini tadi tim penyelidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jaksel," kata Ali Fikri.
Ali Fikri menerangkan, Syahrul Yasin Limpo langsung diboyong ke Gedung Merah-Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI.
Dalam kasus ini, SYL telah menyandang status sebagai tersangka.
"Saat ini sudah tiba di Gedung Merah-Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujar dia.
NasDem Nilai KPK Sewenang-wenang
Rieke Diah Pitaloka Santai Jika Gaji Anggota DPR RI Dikurangi, 'Silakan, Gak Masalah' |
![]() |
---|
Uya Kuya Minta Diberi Kesempatan Sekali Lagi Jadi Anggota DPR RI yang Baik |
![]() |
---|
Polisi Tak Segan Tindak Massa Perusuh, Kapolri Minta Penerobos yang Masuk Markas Ditindak |
![]() |
---|
Eko Patrio Sempat Amankan Mobil Mewah Sebelum Rumahnya Disatroni Warga |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Panggil Seluruh Ketua Umum Parpol ke Istana Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.