Berita Terkini Nasional
KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Apartemen, Soal Penahanan Tunggu Pemeriksaan
KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan langsung lakukan pemeriksaan dan untuk penahanannya belum diputuskan.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, kata Ali, Syahrul sudah kembali ke Jakarta pada Kamis dini hari tadi.
Namun, hingga sore hari ia tidak kunjung mendatangi gedung Merah Putih KPK.
"Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini berikutnya melakukan analisis, maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka," tutur Ali.
Sebelumnya, Syahrul tiba pada, Kamis (12/10/2023) malam.
Syahrul digelandang petugas bersama satu orang lainnya.
Rombongan penyidik yang membawa Syahrul berjumlah tiga unit.
Syahrul berada di bagian tengah dan terapit petugas.
Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol.
Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.
Syahrul irit bicara. Ia tidak mau merespons mengenai jadwal pemeriksaan besok maupun dugaan pemerasan yang dialaminya.
Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunlampung.co.id)
Rieke Diah Pitaloka Santai Jika Gaji Anggota DPR RI Dikurangi, 'Silakan, Gak Masalah' |
![]() |
---|
Uya Kuya Minta Diberi Kesempatan Sekali Lagi Jadi Anggota DPR RI yang Baik |
![]() |
---|
Polisi Tak Segan Tindak Massa Perusuh, Kapolri Minta Penerobos yang Masuk Markas Ditindak |
![]() |
---|
Eko Patrio Sempat Amankan Mobil Mewah Sebelum Rumahnya Disatroni Warga |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Panggil Seluruh Ketua Umum Parpol ke Istana Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.