Berita Lampung

Pecel Lele Yosorejo Metro Janji Taati Aturan dan Atasi Limbah Cair Dengan IPAL

Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Yosorejo melakukan peninjauan lokasi ke rumah makan pecel lele yang diduga membuang limbah

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Dedi Ari Wibowo, Perwakilan Pemilik Rumah Makan Slamet Waee 07 Cabang Unit 2 Metro saat ditemui Tribunlampung.co.id.  

Tribunlampung.co.id, Metro - Perwakilan Pemilik Rumah Makan Slamet Waee 07 Cabang Unit 2 di Yosorejo Metro, Dedi Ari Wibowo mengaku akan melakukan sejumlah perbaikan agar saluran drainase tidak menimbulkan bau menyengat.

Diketahui, Tim Gabungan dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Yosorejo melakukan peninjauan lokasi ke rumah makan pecel lele yang diduga membuang limbah cair sembarangan.

Baca juga: Satpol PP Metro Tegur Rumah Makan Pecel Lele Buang Limbah Bau Menyengat

Baca juga: Polres Lampung Timur Tangkap Buronan Perburuan Liar TNWK

"Kita upayakan semaksimal mungkin untuk kalau bisa limbah itu jangan sampai keluar," ujarnya, Jumat (13/10/2023).

Ia juga bersyukur dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Metro yang telah mengingatkan pihaknya untuk menjadi tempat usaha yang lebih baik.

Akan tetapi, Dedi mengaku, jika pihaknya selalu melakukan pembersihan limbah secara berkelanjutan.

"Soal membersihkan limbah, untuk kenyataannya kita berkelanjutan bang, alhamdulillah sudah berjalan," 

"Kalau dibilang tidak dibersihkan setahun, itu kita bisa lihat realita dan kondisi di lapangan, memang kita sudah tiap bulan bersihkan drainase yang ada," ungkapnya.

Ia juga menegaskan pihaknya akan segera menaati aturan yang diarahkan oleh Satpol PP terkait dengan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Ya insyaallah permintaan dari pemerintah kita akan sanggupi, karena kita masih ingin usaha atau berjualan.

"Namanya orang usaha wajar jika ada teguran, karena namanya masih belajar. Mudah-mudahan bisa berlanjut," pungkasnya.

Ditegur Satpol PP

Kabid Penegak Perda Satpol PP Metro Yoseph Nanotaek mengaku, pihaknya telah memberi tahu rumah makan terkait hal-hal yang harus ditaati.

"Jadi awal berdirinya rumah makan itu kami sudah sampaikan soal poin yang harus ditaati. Masalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga kami sudah ingatkan di awal, tapi sampai saat ini belum," kata Yoseph, Jumat (13/10/2023).

Selain persoalan itu, lanjut Yoseph, pihaknya juga sudah mengingatkan perihal sampah, parkir, dan retribusi kepada pemerintah setempat.

Yoseph memastikan rumah makan itu telah mengantongi izin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved