Berita Lampung

Satpol PP Metro Tegur Rumah Makan Pecel Lele Buang Limbah Bau Menyengat

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Yosorejo itu menegur pihak pengelola rumah makan agar mematuhi aturan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Satpol PP Metro
Kabid Penegak Perda Satpol PP Metro Yoseph Nanotaek (kanan). Aparat melakukan sidak ke lokasi rumah makan pecel lele di Metro yang diduga membuang limbah cair sembarangan, Jumat (13/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Aparat melakukan sidak ke lokasi rumah makan pecel lele di Metro yang diduga membuang limbah cair sembarangan.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Yosorejo itu menegur pihak pengelola rumah makan agar mematuhi aturan.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Metro Yoseph Nanotaek mengaku, pihaknya telah memberi tahu rumah makan terkait hal-hal yang harus ditaati.

"Jadi awal berdirinya rumah makan itu kami sudah sampaikan soal poin yang harus ditaati. Masalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga kami sudah ingatkan di awal, tapi sampai saat ini belum," kata Yoseph, Jumat (13/10/2023).

Selain persoalan itu, lanjut Yoseph, pihaknya juga sudah mengingatkan perihal sampah, parkir, dan retribusi kepada pemerintah setempat.

Yoseph memastikan rumah makan itu telah mengantongi izin.

Namun, pihaknya meminta rumah makan pecel lele itu segera mengurus IPAL.

"Jadi kami beri waktu satu bulan untuk membersihkan limbah dan mengadakan IPAL di rumah makan itu," bebernya.

Menurutnya, IPAL merupakan komponen penting untuk rumah makan.

Sehingga limbah dari cucian piring, daging, dan lainnya dapat dikelola sehingga tidak mencemari lingkungan.

Tim gabungan juga memberikan waktu satu bulan kepada pihak rumah makan untuk membersihkan limbah serta membuat IPAL.

"Jadi, sambil menunggu itu, kita rekomendasikan pihak rumah makan agar berkoordinasi dengan DLH dan lurah setempat untuk pembuangan sementara," paparnya.

Yoseph mengatakan, hasil tinjauan di lokasi didapati sekitar 20 meter irigasi yang tercemar oleh limbah tersebut.

Ia menegaskan, jika semua syarat tidak dijalankan, dengan terpaksa pihaknya akan menutup usaha tersebut.

Adapun aturan yang dilanggar oleh pihak rumah makan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2018  dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tantribum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved