Berita Lampung

Satpol PP Metro Tegur Rumah Makan Pecel Lele Buang Limbah Bau Menyengat

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Yosorejo itu menegur pihak pengelola rumah makan agar mematuhi aturan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Satpol PP Metro
Kabid Penegak Perda Satpol PP Metro Yoseph Nanotaek (kanan). Aparat melakukan sidak ke lokasi rumah makan pecel lele di Metro yang diduga membuang limbah cair sembarangan, Jumat (13/10/2023). 

Akan tetapi, mereka tidak mengindahkan teguran tersebut.

"Kalau teguran lisan sudah lebih dari dua kali. Terakhir menegur, responnya nggak enak. Teguran pertama masih kooperatif. Namun tak ada tindakan. Dan teguran keempat, kita negurnya udah agak kurang enak dan responnya pun tak enak," beber Marwan.

Mereka beralasan bahwa limbah tersebut merupakan urusan pemilik rumah makan.

"Karena rumah makan ini kan cabang ketujuh," sambungnya.

Kini Marwan berinisiatif untuk menutup saluran drainase itu dengan menggunakan asbes dan seng.

Hal itu dilakukan untuk meminimalkan aroma tak sedap.

"Harapannya, untuk pembuangan limbah rumah tangga lebih diperhatikan, dengan membuat tempat penampungan sendiri agar tidak mencemari lingkungan. Jika tak dibuat penampungan, selamanya akan seperti ini," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved