Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus

Kejari Tanggamus Akan Panggil Tersangka Q Senin Pekan Depan

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanggamus telah jadwalkan pemanggilan tersangka Q yakni pada Senin pekan depan.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Konfrensi pers Kejari Tanggamus terkait kasus korupsi DAK fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung. 

"Penyidik dalam penetapan tersangka Q tentunya sudah memiliki minimal 2 alat bukti," kata Yunardi, Sabtu (14/10/2023).

Namun, pihak Kejari Tanggamus belum membeberkan alat bukti yang telah dikantongi untuk menjerat tersangka Q.

Kemudian, Kejari Tanggamus juga belum membeberkan berapa aliran dana yang masuk ke kantor tersangka Q dalam kasus korupsi dana DAK lebah madu tersebut.

"Kemudian untuk aliran uang yang diberikan kepada Q nanti bisa diketahui pada saat proses persidangan," ucapnya.

Rugikan Negara hingga Rp 500 Juta

Tersangka Q yang terlibat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung merugikan negara hingga ratusan juga.

Yunardi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengatakan, tersangka Q ini merugikan negara sebesar Rp 500 juta.

"Tersangka Q juga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 518.913.440," kata Yunardi, Sabtu (14/10/2023).

Berdasarkan hasil audit Kejari Tanggamus yang dilakukan pada, 30 Agustus 2023 lalu tersangka Q terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf E.

Kemudian, pasal 11, junto pasal 18 ayat 1 huruf B, UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Yunardi dalam konfrensi perss juga mengatakan, tersangka Q ini diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved