Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus
Kejari Tanggamus Akan Panggil Tersangka Q Senin Pekan Depan
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanggamus telah jadwalkan pemanggilan tersangka Q yakni pada Senin pekan depan.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanggamus telah jadwalkan pemanggilan tersangka Q.
Yunardi selaku Kepala Kejari Tanggamus mengatakan, tim penyidik akan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan tersangka Q.
Baca juga: Tersangka Q Belum Ditahan Kejari Tanggamus
Baca juga: Penyidik Kejari Tanggamus Telah Kantongi Alat Bukti Menjerat Tersangka Q
Direncanakan pemanggilan tersangka Q ini akan dilakukan pada pekan depan.
"Kemungkinan tersangka Q akan dipanggil pada Senin 16 Oktober 2023," kata Yunardi, Sabtu (14/10/2023).
Yunardi berharap, tersangka Q akan bertindak koperatif dengan memenuhi panggilan dari pihak Kejari Tanggamus.
Dengan begitu tim penyidik Kejari Tanggamus dapat melakukan proses penyidik lebih lanjut terkait kasus korupsi Dana DAK budidaya lebah madu.
Belum Ditahan Kejari Tanggamus
Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanggamus belum tahan tersangka Q yang terlibat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung.
Yunardi selaku Kepala Kejari Tanggamus mengatakan, pihaknya akan mengacu kepada KUHP yang ada untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Q.
"Kita lihat apakah tersangka Q ini dilakukan penahanan sebagaimana yang dikatakan dalam KUHAP," kata Yunardi, Sabtu (14/10/2023)
Ia juga mengungkapkan, tim penyidik Kejari Tanggamus juga akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk melakukan penahanan terhadap Q.
"Pihak penyidik juga akan melakukan evaluasi terkait dengan ditahan atau tidaknya tersangka Q ini," jelasnya.
Kejari Kantongi Alat Bukti
Tim penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanggamus, telah mengantongi alat bukti untuk menjerat tersangka Q dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung.
Yunardi selaku Kepala Kejari Tanggamus mengatakan, tim penyidik tentunya telah memiliki alat bukti untuk menjerat tersangka Q.
"Penyidik dalam penetapan tersangka Q tentunya sudah memiliki minimal 2 alat bukti," kata Yunardi, Sabtu (14/10/2023).
Namun, pihak Kejari Tanggamus belum membeberkan alat bukti yang telah dikantongi untuk menjerat tersangka Q.
Kemudian, Kejari Tanggamus juga belum membeberkan berapa aliran dana yang masuk ke kantor tersangka Q dalam kasus korupsi dana DAK lebah madu tersebut.
"Kemudian untuk aliran uang yang diberikan kepada Q nanti bisa diketahui pada saat proses persidangan," ucapnya.
Rugikan Negara hingga Rp 500 Juta
Tersangka Q yang terlibat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung merugikan negara hingga ratusan juga.
Yunardi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengatakan, tersangka Q ini merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
"Tersangka Q juga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 518.913.440," kata Yunardi, Sabtu (14/10/2023).
Berdasarkan hasil audit Kejari Tanggamus yang dilakukan pada, 30 Agustus 2023 lalu tersangka Q terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf E.
Kemudian, pasal 11, junto pasal 18 ayat 1 huruf B, UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Yunardi dalam konfrensi perss juga mengatakan, tersangka Q ini diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Oknum DPRD Tanggamus Dituntut 1,5 Tahun Buntut Korupsi DAK Lebah Madu |
![]() |
---|
Sidang Oknum DPRD Tanggamus di Kasus Korupsi DAK Ternak Lebah Digelar Pekan Depan |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi DAK Lebah Madu Titip Uang Pengganti Rp 152 Juta ke Kejari Tanggamus |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Lebah Madu, Kepala KPH Batu Tegi Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi DAK Lebah Madu, Pejabat KPH Batu Tegi Ini Sudah Diperiksa 5 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.