Berita Lampung

Pria di Lampung Tengah Nekat Curi Motor Usai Pulang Main Judi

Seorang pria di Lampung tengah nekat mencuri setelah main judi kartu remi di rumah temannya.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Pjs Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pria mencuri setelah main judi kartu remi di rumah temannya.

Pelaku AJ (27) warga Kampung Terbanggibesar RT/RW 003/002, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah mencuri setelah melihat jendela rumah korban terbuka pada Selasa 23/5/2023 sekira jam 04.00 WIB.

Baca juga: PTSL di Lampung Tengah Dipatok Rp 800 Ribu per Bidang, Kakam: Rp 200 Ribu Nggak Selesai

Baca juga: Gubernur Arinal Panen Raya Padi di Lampung Tengah, Salurkan Sejumlah Bantuan Tekan Dampak El Nino

Pelaku pun mencuri sebuah sepeda motor dan kabur selama 5 bulan.

Namun, aksi yang terekam CCTV itu berhasil terungkap setelah polisi menangkapnya pada Jumat 13 Oktober 2023 sekira jam 20.30 WIB.

Pjs Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, kronologi peristiwa bermula saat pelaku pergi ke rumah temannya.

"Pelaku bermain kartu remi di rumah temannya dari pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Sabtu (14/10/2023).

Dirinya mengatakan, setelah selesai bermain kartu remi, pelaku pulang.

Sesampainya di Dusun V, Marga Ria Rt/Rw 006/003, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, perhatian pelaku terpusat ke rumah korban bernama Nurdin Alibasah Asramdi (40).

"Pelaku berniat mencuri di rumah korban karena melihat jendela lantai 2 rumah terbuka," ujarnya.

Edi mengatakan, pelaku mulai meringsek masuk rumah korban dengan memanjat pagar samping rumah.

Lalu masuk rumah korban lewat jendela lantai 2.

Ketika sudah masuk ke dalam ruangan tersebut, tidak ada barang berharga yang dapat diambil.

"Namun pelaku makin nekat dengan turun ke lantai bawah, lalu menggasak sepeda motor yang kuncinya ada di dalam toples," kata Edi.

"Pelaku membawa kabur motor korban dengan membuka pintu samping dan langsung pergi," imbuhnya.

Atas kejadian itu, polisi yang telah menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan.

Petunjuk mulai didapat dari rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku membawa motor korban.

Setelah 5 bulan kabur, akhirnya Tekab 308 Polres Lampung Tengah menemukan keberadaan pelaku.

"Pelaku ditangkap di Kampung Terbanggi, Kecamatan Terbanggibesar pada Jumat tgl 13 Oktober 2023 sekira jam 20.30 WIB," katanya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari aksi pelaku adalah fotokopi STNK motor korban, fotokopi bukti angsuran motor, dan rekaman CCTV berdurasi 1 menit 41 detik.

Kini pelaku diamankan untuk diperiksa lebih lanjut oleh polisi.

"Pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved