Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Setujui RJ Senior Aniaya Junior, Mantan Kabid BKD Ucap Syukur

Polresta Bandar Lampung telah menyetujui Restorative Justice (RJ) kasus dugaan penganiayaan Deny Rolind Zabara terhadap M Farhan. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
M Farhan (kiri) korban diduga dianiaya oleh seniornya sesama alumni IPDN yakni Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Deny Rolind Zabara (kanan).(Bayu Saputra). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung telah menyetujui Restorative Justice (RJ) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Deny Rolind Zabara terhadap M Farhan. 

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.

"Terkait dengan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh senior terhadap juniornya sesama alumni IPDN dinyatakan mereka RJ," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Minggu (15/10/2023). 

Pihaknya harus melakukan RJ dan tim juga sudah melakukan penyelidikan secara maksimal. 

"Korban beserta keluarga telah memohon tindak pidana tersebut diselesaikan secara RJ," kata Kompol Dennis. 

Pria berdarah Bali ini mengatakan, pihaknya telah melakukan proses tersebut sesuai Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Ia mengatakan, dari beberapa syarat umum, formil dan materiilnya telah dilengkapi maka dilakukan mediasi RJ di ruang RJ. 

Inspektorat Provinsi Lampung juga hadir dalam proses RJ, dan termasuk keluarga para kedua belah pihak juga telah sepakat RJ. 

"RJ merupakan permintaan keluarga korban memohon diselesaikan secara RJ," kata Kompol Dennis. 

"Kesepakatan secara RJ dan kami sebagai penyidik mengembalikan hak-hak dari hasil pemeriksaan dari korban dan pelaku," kata Kompol Dennis. 

Polisi telah resmi memberhentikan perkara tersebut, syarat formil ada permohonan dan ini bukan kasus dengan menyebabkan meninggalnya orang. 

Polisi telah menerima adanya surat perdamaian dan permohonan untuk dilakukan RJ. 

Sementara itu, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Deny Rolind Zabara mengatakan, dirinya mengucap syukur atas peristiwa tersebut telah dikabulkan RJ oleh polisi. 

"Alhamdulillah semua sudah selesai dan polisi banyak yang membantu hingga RJ ini terlaksana," kata Deny. 

Deny mengatakan, dirinya meminta maaf bagi pihak yang merasa dirugikan dan terganggu dirinya memohon maaf. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved