Berita Lampung
Polresta Bandar Lampung Setujui RJ Senior Aniaya Junior, Mantan Kabid BKD Ucap Syukur
Polresta Bandar Lampung telah menyetujui Restorative Justice (RJ) kasus dugaan penganiayaan Deny Rolind Zabara terhadap M Farhan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
"Berharap ini dapat mengembalikan nama baik saya," kata Deny.
Ia mengatakan, orangtua dan rekan serta alumni IKA PTK untuk dapat memaafkannya.
Kepada adik-adik alumni untuk memaafkan dan termasuk senior serta rekan satu angkatan bisa memaafkan dengan hati.
"Semoga ke depannya bisa memperat tali silaturahmi antar alumni IPDN," kata Deny.
Ia mengatakan, peristiwa ini menjadi pelajaran ternyata bukan batu besar saja yang menghalalkan tetapi baru yang kecil juga bisa menjatuhkan.
"Kejadian ini menjadi pelajaran dan harus dilalui untuk bisa baik lagi dalam mawas diri," kata Deny.
"Saya tidak menyangka, padahal banyak prestasi yang sudah dikerjakan tapi rusak karena dengan hal tersebut," kata Deny.
Deny mengatakan, pihaknya saling memaafkan dan tidak ada orang yang bersih mahluk tuhan tersebut.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Status Arinal Djunaidi Setelah Diperiksa Kejati dan Asetnya Rp 38 Miliar Disita |
![]() |
---|
Sabet Emas, Pelari Putri Lampung Novi Anggun Lestari Dapat Apresiasi dari KONI |
![]() |
---|
Pelari Putri Lampung Raih Emas dan Perunggu di Kejurnas Atletik |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Tengah Luncurkan Aplikasi SIDIAGANTENG |
![]() |
---|
Modus Beli Rokok, Pria Pringsewu Bawa Kabur Motor Berakhir Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.