Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Setujui RJ Senior Aniaya Junior, Mantan Kabid BKD Ucap Syukur

Polresta Bandar Lampung telah menyetujui Restorative Justice (RJ) kasus dugaan penganiayaan Deny Rolind Zabara terhadap M Farhan. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
M Farhan (kiri) korban diduga dianiaya oleh seniornya sesama alumni IPDN yakni Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Deny Rolind Zabara (kanan).(Bayu Saputra). 

"Berharap ini dapat mengembalikan nama baik saya," kata Deny.

Ia mengatakan, orangtua dan rekan serta alumni IKA PTK untuk dapat memaafkannya.

Kepada adik-adik alumni untuk memaafkan dan termasuk senior serta rekan satu angkatan bisa memaafkan dengan hati. 

"Semoga ke depannya bisa memperat tali silaturahmi antar alumni IPDN," kata Deny. 

Ia mengatakan, peristiwa ini menjadi pelajaran ternyata bukan batu besar saja yang menghalalkan tetapi baru yang kecil juga bisa menjatuhkan.

"Kejadian ini menjadi pelajaran dan harus dilalui untuk bisa baik lagi dalam mawas diri," kata Deny.

"Saya tidak menyangka, padahal banyak prestasi yang sudah dikerjakan tapi rusak karena dengan hal tersebut," kata Deny. 

Deny mengatakan, pihaknya saling memaafkan dan tidak ada orang yang bersih mahluk tuhan tersebut.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra). 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved