Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Jelang Sidang Tuntutan, Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Mendadak Minta Ganti Pengacara

Jelang sidang pembacaan tuntutan, terdakwa kurir sabu 21 kilogram jaringan Fredy Pratama mendadak minta ganti pengacara.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Fajar Reskianto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (18/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang sidang pembacaan tuntutan, terdakwa kurir sabu 21 kilogram jaringan Fredy Pratama tiba-tiba minta ganti pengacara.

Permohonan itu disampaikan oleh terdakwa Fajar Reskianto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (18/10/2023).

Diketahui, terdakwa atas nama Fajar Rekianto sebelumnya menjalani sidang dengan mendapat pendampingan dari Pos Bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Namun, di tengah perjalanan proses persidangan, terdakwa memohon agar penasihat hukumnya diganti dengan pengacara yang telah disiapkan oleh keluarganya.

Menyikapi permohonan terdakwa Fajar, ketua majelis hakim Hendro Wicaksono mengingatkan terdakwa agar mempertimbangkan pergantian pengacara tersebut. 

Hakim menilai pengacara yang baru dikhawatirkan bakal kesulitan dalam mendampingi terdakwa karena tak mengikuti proses persidangan sejak awal.

"Sebelumnya terdakwa sudah disiapkan pengacara dari Posbakum secara gratis, karena perkara yang dihadapi mewajibkan anda untuk mendapatkan pendampingan hukum," ujar Hakim Hendro Wicaksono. Rabu(18/10/2023).

"Kalau pengacaranya diganti saat sidang sudah berjalan, nanti pengacara saudara bingung untuk menyusun pledoi, tapi ya sudah itu hak saudara," kata Hakim.

Sementara itu, pengacara terdakwa Fajar Reskianto yang sebelumnya, Setiadi Rosasi menghargai keputusan kliennya yang mengajukan pergantian pengacara. 

"Saya kan ditunjuk sesuai ketentuan dari persidangan dan dari penetapan majelis hakim," kata Setiadi Rosasi seusai persidangan, Rabu (18/10/2023).

"Tapi itu hak terdakwa kalau memang mau ganti pengacara," jelasnya.

Meski begitu, Setiadi mengaku tetap akan berkoordinasi dengan pengacara yang baru guna menjelaskan perkara tersebut.

"Apabila penetapan itu dicabut oleh majelis hakim atau dobatalkan maka kami akan tetap siap untuk mendampingi dan berkoordinask dengan pengacara yang baru," terangnya.

Di samping itu, sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara ini sendiri ditunda untuk ketiga kalinya.

Dimana, sebelumnya sidang sempat sempat ditunda pada Senin (2/10/2023), dan pada (9/10/2023) lalu.

Adapun sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Selasa (24/10/2023) mendatang.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved