Berita Lampung

Polsek Pulau Panggung Fasilitasi Restorative Justice Kasus Perusakan

Ia menjelaskan, rembuk pekon ini dilakukan atas dasar dua laporan polisi pada 28 September 2023 tentang perusakan bersama-sama. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polres Tanggamus
Rembuk pekon yang difasilitasi oleh Polsek Pulau Panggung. 

Dengan begitu, masyarakat juga ikut mendukung pihak kepolisian yang berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Musakir turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. 

Hal itu dikarenakan kedua belah pihak bersedia memperbaiki kesalahan sebab para pihak masih terkait persaudaraan.

"Semoga melalui rembuk pekon tersebut, kedua pihak dapat saling menjalin kekeluargaan dengan sebaik-baiknya," harapnya.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved