Berita Lampung

Polsek Pulau Panggung Fasilitasi Restorative Justice Kasus Perusakan

Ia menjelaskan, rembuk pekon ini dilakukan atas dasar dua laporan polisi pada 28 September 2023 tentang perusakan bersama-sama. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polres Tanggamus
Rembuk pekon yang difasilitasi oleh Polsek Pulau Panggung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Pulau Panggung memfasilitasi restorative justice kasus perusakan secara bersama-sama dan penganiayaan. 

Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir mengatakan, pihak kepolisian telah dua kali memfasilitasi restorative justice

Pertama kali difasilitasi di ruangan Kasatreskrim Polres Tanggamus Ipti Hendra Safuan.

Kemudian yang kedua dilakukan rembuk pekon di Polsek Pulau Panggung, Rabu (18/10/2023). 

"Rembuk pekon ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang sedang beperkara atau saling melapor," kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (19/10/2023). 

Ia menjelaskan, rembuk pekon ini dilakukan atas dasar dua laporan polisi pada 28 September 2023 tentang perusakan bersama-sama. 

Kemudian laporan selanjutnya yaitu pada 29 September 2023 tentang tindak pidana penganiayaan.

Ia mengatakan, pihak yang melaporkan perkara perusakan antara lain Tuniati dan pelapor perkara penganiayaan Umriadi. 

pihak yang dilaporkan adalah Sudarita, serta terlapor perkara perusakan yakni Hendri, Anggi, Sumardin, Lisan Saputra, dan Edo.

Musakir menjelaskan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan. 

Pihak terlapor juga turut meminta permohonan maaf kepada pelapor. 

"Pihak terlapor perkara peerusakan juga memberikan uang tali asih guna perbaikan kerusakan kepada pihak pelapor," ucapanya.

Hal itu dilakukan terlapor sebagai wujud keseriusan dalam mengakhiri permasalahan tersebut.

Pihak terlapor dan pelapor juga akan menjalin hubungan silaturahmi dengan baik untuk ke depannya. 

Hal itu dilakukan untuk meneguhkan rasa kebersamaan dan toleransi di tengah masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved