Kasus Suap Lampung Tengah
Sidang PK Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Ahli Hukum Sebut Ne Bis In Idem
Sidang PK Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Ahli Hukum Rinaldi Amrullah menyebut perkara ini nebis in idem yakni perkara, obyek, para pihak sama.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjung Karang dengan agenda mendengar keterangan ahli, Kamis (19/10/2023).
Sebagai informasi, mantan Bupati Lampung Temgah telah diputus bersalah oleh Pengadilan Jakarta Pusat atas kasus pemberi suap kepada anggota DPRD Lamteng atas izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur pada Senin 23 Juni 2018 lalu.
Dalam perkara tersebut, Mustafa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan .
Pada perkara kedua, kedua Mustafa diputus bersalah atas kasus penerimaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung tengah
Dalam perkara ini, Mustafa divonis selama empat tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 17 miliar setelah dinyatakan terbukti menerima suap mencapai Rp 51 miliar.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Tags
Kasus Suap Lampung Tengah
Mustafa
Lampung Tengah
Pengadilan Negeri Tanjungkarang
suap
Bandar Lampung
Lampung
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Suap Lampung Tengah
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.