Kasus Suap Lampung Tengah

Sidang PK Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Ahli Hukum Sebut Ne Bis In Idem

Sidang PK Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Ahli Hukum Rinaldi Amrullah menyebut perkara ini nebis in idem yakni perkara, obyek, para pihak sama.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjung Karang dengan agenda mendengar keterangan ahli, Kamis (19/10/2023). 

Sebagai informasi, mantan Bupati Lampung Temgah telah diputus bersalah oleh Pengadilan Jakarta Pusat atas kasus pemberi suap kepada anggota DPRD Lamteng atas izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur pada Senin 23 Juni 2018 lalu. 

Dalam perkara tersebut, Mustafa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan .

Pada perkara kedua, kedua Mustafa diputus bersalah atas kasus penerimaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung tengah 

Dalam perkara ini, Mustafa divonis selama empat tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 17 miliar setelah dinyatakan terbukti menerima suap mencapai Rp 51 miliar.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved