Kasus Suap Lampung Tengah

Sidang PK Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Ahli Hukum Sebut Ne Bis In Idem

Sidang PK Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Ahli Hukum Rinaldi Amrullah menyebut perkara ini nebis in idem yakni perkara, obyek, para pihak sama.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjung Karang dengan agenda mendengar keterangan ahli, Kamis (19/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung kembali menggelar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (19/10/2023).

Sidang permohonan PK di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang diajukan pihak kuasa hukum Mustafa selaku penggugat.

Baca juga: Kebakaran TPA Bakung, Bandar Lampung Bunda Eva Perintahkan Satgas Piket 24 Jam

Baca juga: Breaking News Terdakwa Kurir Narkoba 21 Kg Jaringan Fredy Pratama Disidang PN Tanjung Karang Lampung

Dalam sidang tersebut, Rinaldi Amrullah selaku ahli dari pusat studi anti korupsi Universitas Lampung (Unila) menyebut putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Tanjungkarang, sama dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Jakarta.

Sehingga perkara tersebut dinilai masuk dalam kategori ne bis in idem, yakni perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

"Ahli menyebut perkara terpidana Mustafa ini masuk kategori ne bis in idem, karena rangkaian pristiwa dalam perkara pertama dan kedua ini sama," ujar Rinaldi dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Dia pun menilai bahwa perkara tersebut semestinya dibatalkan agar menjaga asas kepastian hukum dan hak asasi manusia (HAM). 

"Ahli menilai perkara ini sebagai satu kesatuan perbuatan berlanjut, mulai dari perbuatan suap dan juga gratifikasi yang ditangani oleh PN Tanjung karang dan PN Jakarta Pusat," kata dia.

"Hadirnya ahli di sini untuk memberi pandangan demi menjaga kehormatan peradilan agar tidak ternodai dengan perkara seperti ini, lalu untuk menjaga kepastian hukum, dan untuk menjaga HAK Asasi manusia (terpidana Mustafa)," kata dia.

Sementara, Kuasa Hukum Mustafa, Muhammad Yunus, menilai perkara yang dihadapi kliennya sudah semestinya dibatalkan demi hukum

Pasalnya kata dia, kasus kliennya ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan termasuk sumber uangnya semua sama.

"Nebis In Idem ini kan prinsipnya gak boleh ada dalam satu pristiwa, perbuatan berlanjut dan sidang terpisah kita maunya putusan yang di PN dibatalkan,"katanya. 

Sementara dari pihak termohon, Jaksa KPK Siswandono mengatakan semua rangkaian penanganan perkara yang dilakukan pihaknya sudah sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Menurut Jaksa yang dikategorikan ne bis in idem jika terpidana Mustafa didakwa memberi di pengadilan kemudian didakwa  kembali dengan dakwaan memberi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

"Semua rangkaian sudah sesuai, karena yang diberikan ke anggota dewan hanya sekitar Rp 14 miliar yang diterima Rp 51 miliar, sisanya kemana? masa mau didiamkan saja,"katanya. 

"Kita akan mengajukan keberatan atas keterangan ahli melalui bukti dokumen-dokumen pada sidang selanjutnya," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved