Berita Lampung

3 Wilayah Pesisir Barat Tercatat Rawan Penyebaran Narkoba

Tiga wilayah Pesisir Barat Lampung tercatat menjadi daerah rawan penyebaran narkoba oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN Tanggamus.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kominfo Pesisir Barat
Audensi BNN Tanggamus dengan Pemkab Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Tiga wilayah Pesisir Barat Lampung tercatat menjadi daerah rawan penyebaran narkoba oleh Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Tanggamus, Selasa (24/10/2023).

Ketiga wilayah tersebut berada di Kecamatan Pesisir Tengah yakni Pekon Kampung Jawa, Pekon Seray dan dan Kelurahan Pasar Krui.

Baca juga: Bupati Pesisir Barat dan Jajaran Hadiri Penutupan Pekan Raya Lampung 2023

Baca juga: Harga Beras di Pesisir Barat Lampung Perlahan Turun

"Berdasarkan hasil mapping fakta-fakta ada tiga titik yang akan menjadi fokus kami kedepan yaitu  Pekon Kampung Jawa, Pekon Serai, dan Kelurahan Pasar Krui," ucap Kepala BNN Tanggamus Bentonius Silitonga, saat audensi penguatan kapasitas kelembagaan dengan Pemkab Pesisir Barat, Senin (23/10/2023).

Dikatakannya, permasalahan narkoba saat ini merupakan atensi serius bagi pemerintah, sebab narkoba bukanlah permasalahan biasa tetapi merupakan sebuah kejahatan luar biasa memiliki dampak yang serius.

Diantara dampak yang ditimbulkan akibat narkoba yakni rusaknya kehidupan sosial dalam lingkungan masyarakat dan mengancam banyak nyawa manusia.

"Selain itu juga merugikan negara dengan nilai cukup besar, sehingga ini menjadi persoalan kita bersama untuk mencegah masuknya narkoba," ujarnya.

Ditambahkannya, berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihaknya ada tiga wilayah yang menjadi fokus utama pengendalian narkoba di Pesisir Barat yang dinilai tingkat kerawanan cukup tinggi.

Tidak sedikit yang tertangkap di daerah tersebut saat melintas baik yang dari dalam maupun luar Kabupaten Pesisir Barat.

Sedangkan di Rutan Krui tercatat sebanyak 36 kasus narkoba.

Untuk itu perlu kolaborasi antara Pemerintah Pesisir Barat dengan BNN Tanggamus untuk mencegah penyalahgunaan peredaran narkoba tersebut.

Menurutnya, beberapa langkah yang bisa dilakukan Pemkab melalui Organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon.

Dinas Kesehatan kata dia, bisa melakukan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pencegahan sejak dini melalui sosialisasi terhadap kalangan pelajar.

"Dinas Pendidikan juga mungkin bisa memasukan mata pelajaran tentang bahaya narkotika dalam muatan lokal (Mulok)," bebernya.

Sedangkan, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon bisa melakukan langkah sosialisasi terhadap masyarakat secara luas ke Pekon-Pekon.

Sementara Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat Jon Edward mengatakan, Betang wilayah Pesisir Barat memiliki panjang 210 Kilometer dan dilalui Jalan Lintas Barat dengan status Jalan Nasional.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved