Berita Lampung

Kesadaran Masyarakat Pesisir Barat Membuat Sertifikat Tanah Dinilai Masih Rendah

Kesadaran masyarakat Pesisir Barat, Lampung, untuk membuat surat sertifikat kepemilikan tanah dinilai masih rendah.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Humas BPN Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Kesadaran masyarakat Pesisir Barat, Lampung, untuk membuat surat sertifikat kepemilikan tanah dinilai masih cukup rendah.

Hal tersebut diungkapkan Humas Badan Pertanahan Nasional atu BPN Pesisir Barat, Ridzkiano.

Baca juga: 3 Wilayah Pesisir Barat Tercatat Rawan Penyebaran Narkoba

Baca juga: Bupati Pesisir Barat dan Jajaran Hadiri Penutupan Pekan Raya Lampung 2023

"Kesadaran masyarakat Pesisir Barat dalam membuat surat sertifikat tanah rumah maupun perkebunan masih sangat rendah," ungkapnya, Selasa (24/10/2023).

Dikatakannya, kesadaran masyarakat rendah karena sebagian masyarakat masih menganggap sertifikat kepemilikan tanah itu tidak terlalu penting.

Sebab, sebagian besar masyarakat memperoleh tanah itu hasil warisan orang tua.

Sehingga mereka beranggapan tidak akan ada permasalahan dengan pihak lain atas kepemilikan tanah tersebut.

Selain itu, ada juga yang beranggapan bahwa pembuatan sertifikat tanah dibutuhkan jika ingin berurusan dengan Bank untuk pengajuan anggunan.

"Karena mereka merasa tidak mau berurusan dengan bank, maka mereka beranggapan sertifikat tanah kurang penting," ucapnya.

Kondisi ini lanjutnya, menjadi kendala sekaligus tantangan tersendiri pihaknya dalam menjalankan program sertifikasi tanah.

Dijelaskannya, sertifikat kepemilikan tanah merupakan sesuatu yang penting untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Dengan memiliki sertifikat tanah juga bisa meminimalisir adanya sengketa tanah yang timbul.

Selain itu juga bisa menjaga batas-batas tanah yang dimiliki.

"Sengketa tanah ini kerap terjadi karena tidak ada bukti kepemilikan, dengan memiliki sertifikat tanah maka sengketa tanah bisa diminimalisir," kata dia.

"Sosialisasi melalui Pemkab dan Pekon sudah kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertifikat tanah," sambungnya.

Untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 sebanyak 210 sertifikat.

Dimana PTSL sendiri merupakan program pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

"Untuk tahun 2023 program PTSL ini dipusatkan di Pekon Balam Kecamatan Pesisir Utara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved