Berita Terkini Nasional

Pemerintah Indonesia Jamin Korban Kekerasan Seksual Lewat UU Nomor 12 Tahun 2022

Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghapus kekerasan seksual di tanah air. 

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta- Pemerintah Indonesia menjamin perlindungan korban kekerasan seksual melalui Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghapus kekerasan seksual di tanah air. 

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual diputuskan sesuai koridor hukum yang berlaku. 

Undang-Undang TPKS yang disahkan pada Senin 9 Mei 2022 lalu juga menjadi bukti nyata upaya pemerintah Indonesia untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. 

Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimina3on against Women 
(CEDAW). 

Pada 2023 ini, terhitung sudah 39 tahun Indonesia mera3fikasi konvensi tersebut.

Baca juga: Kaukus Perempuan Parlemen Lampung Kawal UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Terobosan di bidang hukum untuk menghapus diskriminasi perempuan Indonesia belum berbanding lurus dengan praktik di kehidupan nyata. 

Diskriminasi masih dialami perempuan 
Indonesia di berbagai bidang, dan lingkaran kekerasan perempuan tak kunjung putus. 

Di ranah privat maupun di ranah publik, kekerasan masih saja terjadi. 

Kekerasan seksual bahkan terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu. 

Fenomena mengejutkan lainnya, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dulunya tak banyak diketahui, kini berani dilakukan secara terbuka dan diketahui tetangga. 

Problematika yang dihadapi perempuan kian pelik saat harus berjuang mencari keadilan atas kejahatan yang menimpanya. 

Sebagian aparat penegak hukum masih bersikap diskriminatif terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. 

Diskriminasi terhadap perempuan yang 
menjadi korban kekerasan seksual harus segera diakhiri. 

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, semua pihak tidak menginginkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved