Berita Terkini Nasional
Pemerintah Indonesia Jamin Korban Kekerasan Seksual Lewat UU Nomor 12 Tahun 2022
Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghapus kekerasan seksual di tanah air.
Tribunlampung.co.id, Jakarta- Pemerintah Indonesia menjamin perlindungan korban kekerasan seksual melalui Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghapus kekerasan seksual di tanah air.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual diputuskan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Undang-Undang TPKS yang disahkan pada Senin 9 Mei 2022 lalu juga menjadi bukti nyata upaya pemerintah Indonesia untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimina3on against Women
(CEDAW).
Pada 2023 ini, terhitung sudah 39 tahun Indonesia mera3fikasi konvensi tersebut.
Baca juga: Kaukus Perempuan Parlemen Lampung Kawal UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terobosan di bidang hukum untuk menghapus diskriminasi perempuan Indonesia belum berbanding lurus dengan praktik di kehidupan nyata.
Diskriminasi masih dialami perempuan
Indonesia di berbagai bidang, dan lingkaran kekerasan perempuan tak kunjung putus.
Di ranah privat maupun di ranah publik, kekerasan masih saja terjadi.
Kekerasan seksual bahkan terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu.
Fenomena mengejutkan lainnya, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dulunya tak banyak diketahui, kini berani dilakukan secara terbuka dan diketahui tetangga.
Problematika yang dihadapi perempuan kian pelik saat harus berjuang mencari keadilan atas kejahatan yang menimpanya.
Sebagian aparat penegak hukum masih bersikap diskriminatif terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Diskriminasi terhadap perempuan yang
menjadi korban kekerasan seksual harus segera diakhiri.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, semua pihak tidak menginginkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan.
Panggil Panglima TNI-Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Datangi Rumah Ahmad Sahroni, Massa Hancurkan Patung Iron Man Seharga Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Ambil Barang-barang Berharga |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Dijarah Massa |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Sopir yang Bunuh Anak Majikannya di Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.