Berita Terkini Nasional

Pemerintah Indonesia Jamin Korban Kekerasan Seksual Lewat UU Nomor 12 Tahun 2022

Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghapus kekerasan seksual di tanah air. 

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur. 

Namun, jika hal tersebut terjadi, pemerintah telah berkomitmen untuk menghadirkan negara guna memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual

Sejak disahkannya UndangUndang TPKS, keadilan dan perlindungan terhadap korban bisa lebih terjamin. 

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan pelaku kekerasan seksual tidak hanya dipenjarakan dan dikenai denda.

"Namun juga dapat dihukum dengan membayar restitusi atau ganti rugi pada korban,” jelas Usman Kansong. 

Sejalan dengan semangat menjamin rasa keadilan dan perlindungan itulah, Usman Kansong menegaskan bahwa kampanye penerapan Undang-Undang TPKS kepada seluruh masyarakat Indonesia terus dilakukan. 

Diharapkan seluruh elemen masyarakat menjadi tahu dan paham sehingga bisa ikut serta untuk mencegah terjadinya 3ndak pidana kekerasan seksual

Tidak hanya itu, pemahaman yang baik perihal Undang-Undang TPKS juga memberikan gambaran kepada 
masyarakat langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh jika terjadi kasus kekerasan seksual

Optimisme untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan melindungi mereka atas tindak kekerasan seksual harus terus dijaga. 

Kekerasan seksual akan menjadi mimpi buruk bagi korban dan anak-anak di Tanah Air. 

Untuk itulah menciptakan ruang aman bagi korban dan juga anak-anak menjadi tugas seluruh pihak. 

Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan buah perjuangan panjang para pejuang antidiskriminasi perempuan yang didukung oleh keputusan politik. 

Undang-Undang TPKS diharapkan bisa segera dipahami oleh masyarakat dan juga penegak hukum. 

Hanya dengan pemahaman yang memadai, implementasi undang-undang ini bisa berdampak positif terhadap penghapusan diskriminasi perempuan.

Dan juga kepastian perlindungan 
hukum bagi perempuan serta anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. (*)

(Tribunlampung.co.id/brb)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved