Pemusnahan BB Narkoba di Lampung

Kapolda Lampung Sebut Mantan Kasat Terlibat Narkoba Tak Ikhlas Mengabdi

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyebut mantan Kasat terlibat narkoba tak ikhlas mengabdi sebagai anggota Polri.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kapolda Lampung saat wawancara dengan awak media seusai kegiatan pemusnahan barang bukti ratusan kilogram narkotika, Rabu (25/10/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyebut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustomi tak ikhlas mengabdi sebagai anggota Polri.

Hal itu diungkapkan Irjen Pol Helmy saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Lampung. Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Polda Lampung Musnahkan Narkoba Jaringan Fredy Pratama Lebih Dari Rp 200 Miliar

Baca juga: 60 Kg Narkoba yang Dimusnahkan Polda Lampung dari Jaringan Fredy Pratama

Adapun hal itu disampaikan Helmy untuk menyikapi pernyataan Andri Gustami yang beralasan terlibat jaringan narkoba karena tak pernah mendapat penghargaan dari institusinya.

"Saya menilainya begini, berarti dia tidak ikhlas dalam melaksanakan tugas," ujar Helmy santika seusai kegiatan pemusnahan barang bukti.

"Lakukanlah pekerjaan itu dengan sebaik-baiknya dengan amanah, karena penghargaan itu ibarat rezeki," imbuhnya.

Menurut Helmy, sebenarnya Polda Lampung sendiri telah berencana untuk memberi penghargaan atas pencapaian Andri Gustami yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Namun, ternyata Andri Gustami terlebih dahulu ketahuan terlibat dalam jaringan Fredy Pratama.

"Sebetulnya kami dari Polda sudah berencana ingin memberikan perhargaan, ternyata sudah lebih dulu ketahuan bahwa dia (Andri) terlibat dalam jaringan (narkoba) Fredy Pratama," kata Helmy.

"Untung (penghargaan) belum saya tandatangani, sehingga kami putuskan tolak penghargaannya," jelasnya

Ditanya soal penghargaan apa yang dimaksud, Helmy mengatakan bahwa berupa piagam serta apresiasi lainnya.

"Penghargaan itu bisa berupa piagam penghargaan ataunyang lain, tapi sebetulnya tidak usah diminta, kerja saja yang bagus tapi itu insyaAllah akan turun sendiri," jelas Helmy.

Lebih lanjut Helmy mengatakan, setelah memastikan bahwa AKP Andri terlibat Narkoba, pihaknya kemudian memerintahkan Propam untuk melakukan tindakan. 

"Kemudian saya perintahkan Peopam untuk memproses bersangkutan baik itu secara kode etik disiplin maupun pidana," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, terungkap alasan AKP Andri Gustami nekat menjadi kurir narkoba jaringan internasional lantaran mengaku sudah banyak mengungkap kasus besar tapi tidak pernah mendapat penghargaan

Hal itu terungkap saat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved