Pemusnahan BB Narkoba di Lampung

Polda Lampung Musnahkan Narkoba Jaringan Fredy Pratama Lebih Dari Rp 200 Miliar

Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti ratusan kilogram narkoba bernilai lebih dari Rp 200 miliar

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Polda Lampung saat melakukan pemusnahan barang bukti ratusan kilogram narkotika. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungPolda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti ratusan kilogram narkoba hasil pengungkapan enam kasus selama periode Mei hingga Oktober 2023, Rabu (25/10/2023).

Adapun barang bukti tersebut bernilai lebih dari Rp 200 miliar berasal dari pengungkapan enam kasus yang dilakukan oleh Jajaran Polda Lampung.

Baca juga: Breaking News Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram BB Narkoba Senilai Ratusan Miliar

Dimana mayoritas pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan kepolisian di Pelabuhan Bakau heni.

Salah satunya adalah pengungkapan kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama dengan barang bukti 60 kilogram Sabu.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada bulan Juni 2023 berlokasi di Pelabuhan Bakauheni.

"Pada Kamis (8/6/2023) di area Pemeriksaan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Anggota Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap mobil Logistik dengan tujuan Pekanbaru-Jakarta," Ujar kapolda Helmy Santika, Rabu (25/10/2023).

"Di dalam mobil tersebut petugas menemukan dua unit mesin cuci yang di dalamnya terdapat 60 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat 60 kilogram," jelasnya

Setelah melakukan pengembangan dari kasus tersebut, Polda Lampung kemudian menangkap 4 orang tersangka.

Selain itu, peristiwa pengungkapan kasus Narkoba di Pelabuhan Bakau heni juga terjadi pada kasus narkoba jenis Ganja dan pil Ekstasi.

Di antaranya yakni pengungkapan kasus 5,3 kilogram Sabu dan 18.989 butir pil ekstasi pada 26 Agustus 2023 lalu.

Saat itu, anggota Sat Res Narkoba Polres lampung Selatan melakukan pemeriksaan kendaraan Toyota yang mendak melintas di Pelabuhan Bakauheni.

Saat itu, petugas kepolisian mendapati barang bukti narkoba berupa Sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di balik pintu (Backlading) mobil.

"Petugas kemudian mengamankan dua orang penumpang dalam mobil tersebut, berikut barang bukti korek api bekas pakai sabu," kata Kapolda Helmy.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Pesawaran," jelasnya.

Pengungkapan kasus narkoba di Pelabuhan Bakauheni juga terjadi pada Barang Bukti Jenis Ganja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved