Berita Lampung

Banner Bacaleg Bermunculan di Pesisir Barat Lampung, Padahal Belum Kampanye

Sejumlah banner atau baliho bakal calon legislatif (bacaleg) terlihat mulai bermunculan di Pesisir Barat, Lampung. Padahal, kampanye belum mulai.

Penulis: saidal arif | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif
Sejumlah banner bakal calon legislatif (bacaleg) di Pesisir Barat, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Sejumlah banner atau baliho bakal calon legislatif (bacaleg) terlihat mulai bermunculan di Pesisir Barat, Lampung.

Pantauan Tribunlampung.co.id di sepanjang Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pesisir Barat, Lampung tampak wajah-wajah para bacaleg menghiasi titik keramaian.

Baca juga: Pedagang Ikan Pesisir Barat Keluhkan Sepi Pembeli Gegara Harga Beras Mahal

Baca juga: Polres Pesisir Barat Kawal Logistik Pemilu di Gudang KPU

Bendera dari berbagai partai juga terlihat berjejeran di pinggir Jalinbar Pesisir Barat, Lampung

Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari menjelaskan pemasangan banner atau baliho sebelum masa tahapan pemilu diperbolehkan.

Sepanjang baner tersebut tidak ada unsur ajakan memilih karena belum masuk tahapan kampanye.

"Kalau dalam baliho yang dipasang itu tidak ada unsur mengajak atau hanya mengenalkan nama atau wajah dan dapil saja ya diperbolehkan," ungkapnya, Kamis (26/10/2023).

Sebab kata dia, hal tersebut termasuk dalam proses sosialisasi pengenalan diri terhadap publik.

Kendati demikian, Ayu mengingatkan kepada Bacaleg dan Parpol agar memperhatikan tempat pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut.

Sebab pemasangan APS atau APK telah diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Didalam PKPU itu kata dia, telah mengatur pelarangan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, seperti dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan.

Kemudian, tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung dan fasilitas milik pemerintah serta pepohonan dan tiang listrik.

Untuk tahapan kampanye Pemilu 2024 secara Nasional akan dimulai pada 28 November mendatang.

Menurutnya, pada bulan September yang lalu pihaknya telah menertibkan sebanyak 427 APS yang dinilai melanggar ketentuan.

"Penertiban 427 Aps itu kita bekerjasama dengan Sat Pol-PP Pesisir Barat, APS yang kita tertibkan karena dipasang di pohon, tiang listrik dan bersandar di fasilitas umum," ucapnya.

"Kita juga sudah sampaikan ke Panwascam agar kembali melakukan pendataan jika menemukan APS Bacaleg yang melanggar," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved