Berita Lampung

Iptu Rosali Ajak Pecandu Judi Online Lampung Berhenti Lewat Hypnotherapy

Hypnotherapy Iptu Rosali mengajak korban judi online untuk berhenti menjadi pecandu perbuatan pidana. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Iptu Rosali melakukan terapi kepada pecandu judi online, Sabtu (28/10/2023). 

"Dengan situasi berkembangnya judi hingga akhirnya judi online atau memanfaatkan teknologi judi online," kata Kombes Pol Donny. 

Kepolisian akan terus menerus melakukan pemberantasan judi online secara masif. 

"Memberantas judi online sulit, karena servernya tidak ada di indonesia dan bandar judi juga berada di luar negeri," kata Kombes Pol Donny.

Bandar judi online ada di Thailand, Kamboja hingga Philipina.

"Akan tetapi dapat diakses dan polisi sulit memberantas itu semua," kata Kombes Pol Donny.

Pihaknya tetap melakukan penindakan bagi pelaku judi online tersebut. 

"Pelaku judi online yang ditangkap lalu lari ke Philipina, dan perjudian di luar negeri dilegalkan," kata Kombes Pol Donny.

Sementara itu di Indonesia judi online merupakan pelanggaran hukum. 

"Dalam UU ITE seseorang melakukan konten perjudian dipenjara selama 6 tahun," kata Kombes Pol Donny.

Ia menambahkan, adanya anggota Polisi yang bisa melakukan metode penyembuhan bagi pecandu judi online dirinya mendukung.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved