Berita Lampung
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Gading Gajah di Lampung Tengah
Pelaku ditangkap Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah saat sedang memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tamat sudah bisnis ilegal gading gajah yang dijalankan Abdul Ghofur (38) asal Dusun III, RT/RW. 006/003, Kampung Gaya Baru Dua, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Ghofur ditangkap Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah saat sedang memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa, Rabu (25/10/2023).
Dari tangan pelaku, disita 7 potong gading gajah dengan berat total 4,5 kilogram di rumahnya yang ada di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Kini polisi tengah mendalami kasus kepemilikan dan bisnis ilegal konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, penangkapan Abdul Ghofur bermula dari laporan masyarakat Kampung Gaya Baru.
Adanya bisnis ilegal pembuat pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di daerahnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Kemudian, dilakukan penggerebekan pukul 21.00 WIB.
"Benar, Abdul Ghofur adalah pemain bisnis ilegal, dan polisi mendapati 7 potong gading gajah ukuran besar di rumahnya," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).
Kapolsek menyebutkan, 7 potong gading gajah yang dimiliki pelaku bervariasi.
Diantaranya potongan pertama, gading gajah dengan panjang 30 cm, berat 1,7 Kg.
Potongan kedua, gading gajah panjang 20 cm, dengan berat 1,1 Kg.
Potongan ketiga, gading gajah panjang 16,5 cm, dengan berat 0,6 Kg.
Potong keempat, gading gajah dengan panjang 13,3 cm dan berat 0,4 Kg.
Potongan kelima, gading gajah dengan panjang 15,5 cm, berat 0,2 Kg.
Potong keenam, gading gajah panjang 15,5 cm, berat 0,2 Kg.
Dan potongan ketujuh, gading gajah panjang 13 cm dengan berat 0,3 Kg.
"Pelaku jeli menyembunyikan barang bukti, gading gajah itu baru bisa ditemukan sekira pukul 01.00 WIB setelah penggeledahan rumah," ujarnya.
Selain itu, lanjut kapolsek, polisi juga mengamankan peralatan lengkap untuk membuat pipa dari gading gajah.
Kapolsek menjelaskan, gading yang dibuat dalam bentuk pipa rokok atau suvenir akan mendatangkan keuntungan lebih besar ketimbang ukuran aslinya.
Sehingga banyak pelaku yang tergiur dan cenderung nekat.
Selain itu, ketika dalam bentuk pipa, para pelaku mudah membawanya. Itu juga strategi menghindari kejaran petugas.
Dengan penangkapan ini, kapolsek berharap para pelaku dan jaringannya bisa diungkap. Khususnya di wilayah Lampung Tengah.
"Yang jelas, barang bukti yang didapat ini ada kaitannya dengan kematian gajah tanpa gading yang terjadi di Sumatera," imbuhnya.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2.
Dan atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Tentang tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Gandeng Linmas, TNI-Polri di Trimurjo Lampung Tengah Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Bersama |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Timur Bekuk Penyalahguna Narkotika di Mataram Baru |
![]() |
---|
20 Santri Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Polres Lampung Timur Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.