Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Didampingi Istri, AKP Andri Gustami Jalani Sidang Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami didampingi istrinya menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami. 

Menariknya, AKP Andri Gustami didampingi istri saat menjalani sidang.

Sidang digelar dengan agenda eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa. 

Majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Lingga Setiawan, Hendro Wicaksono, dan Fajri. 

Kuasa hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho, mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat. 

"Kami berpendapat bahwa surat dakwaan nomor REG.PERK.PDM-358/TJKAR/10/2023 tidak cermat, tidak lengkap dan kurang jelas," kata Ali saat menyampaikan eksepsi di ruang Cakra PN Tanjungkarang, Senin (30/10/2023). 

Ali berharap majelis hakim membatalkan dakwaan demi hukum.

Pihaknya beralasan rangkaian peristiwa tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan tidak ada kejelasan.

Jaksa tidak menjelas mengenai peran kliennya dalam kasus tersebut, apakah selaku pihak yang menjual atau membeli.

Kemudian apakah pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika golongan I tersebut. 

Kemudian diuraikan bahwa terdakwa melakukan pengawalan sebanyak delapan kali narkotika milik sindikat Fredy Pratama. 

Ada sabu seberat total 150 kg yang dikawal terdakwa.

Akan tetapi, itu tidak diuraikan dalam surat dakwaan. 

Tidak dijelaskan oleh jaksa adanya peristiwa pengamanan narkoba yang dikatakan dikawal oleh terdakwa. 

"Tentu saja ini menimbulkan keheranan bagi kita semua, yakni dari mana JPU bisa menyimpulkan bahwa berat narkotika yang dikawal oleh terdakwa itu benar seberat total kurang lebih 150 kg," kata Ali. 

Ia mengatakan, berat narkotika adalah wujud nyata.

Oleh karena itu, beratnya hanya bisa diketahui dengan menimbangnya secara nyata. 

"Sekali lagi dalam surat dakwaan, kami menilai tidak lengkap diceritakan adanya penangkapan narkotikanya," kata Ali.

Ia mempertanyakan cara menghitung berat narkotikanya. 

"Berat narkotika ini merupakan salah satu bentuk alat bukti sangat penting bagi terdakwa dan masyarakat pencari keadilan," kata Ali. 

Jumlahnya sudah definitif menentukan berat ringannya sebuah pemidanaan. 

"Ini menyangkut masa depan terdakwa dan keluarga. Bahwa untuk memahami surat dakwaan JPU kami sebagai penasehat hukum menggunakan pendekatan Ilmu hukum tentang metode tafsir teks hukum yang dikenal dengan Hermeneutika Hukum (Legal Hermeneutic)," kata Ali.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi eksepsi penasihat hukum. 

JPU Eka Aftarini meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi tersebut. 

Namun, hakim hanya memberikan waktu tiga hari ke depan. 

"Saya pikir agenda dua pada 2 November 2023 itu hanya menanggapi eksepsi pengacara saja tidak terlalu susah," kata Lingga. 

Mantan Kasat Narkoba Andri Gustomi hanya tertunduk lemas saat turun dari mobil tahanan lalu masuk ke ruang tahanan PN Tanjungkarang. 

Ia masuk ke PN Tanjungkarang dengan didampingi istrinya.

AKP Andri Gustomi tampak mengenakan masker putih, peci hitam, baju putih, dan celana hitam.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved