Berita Lampung

Unila Ungkap 9 Kasus Kekerasan Seksual dengan Korban Mahasiswa Indekos

Kasus itu diungkap Ketua Tim Konseling Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Lampung (PPKS Unila) Diah Utaminingsih.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) menggelar seminar nasional tentang kekerasan seksual, Senin) 30/10/2023). 

Mahasiswa yang mengalami pelecehan seksual bisa ke arah negatif dan bisa saja menjadi pelaku. 

Pergaulan yang sehat menjadi pekerjaan rumah (PR), karena usia puber saat ini sudah maju.

"Kalau dulu SMP kelas 2 atau 3 haid pertama, tapi sekarang kelas 4 SD sudah puber," kata Diah. 

Sementara itu, ahli victimologi dan kriminologi Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo mengatakan, kasus kekerasan cukup banyak tapi tidak semua dilaporkan dan ini khas kasus seksual. 

Apalagi kalau kasusnya di rumah sendiri dan tidak sampai ke satgas atau meja hijau. 

"Banyak kasus tapi tidak dilaporkan, karena keterlibatan antara pacar dan keluarga," kata Heru. 

Kekerasan seksual ini juga tidak hanya di lingkungan kampus tapi di kantor dan instansi lainnya. 

"Kekerasan seksual ini sangat meresahkan dan muncul UU tindak pidana kekerasan seksual," kata Heru.

Turut hadir yakni Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Fakultas Hukum Universitas Lampung (Satgas PPKS FH Unila) Chandra Purbawati 

Ketua Pusat Pusat Kajian Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Lampung (PUSKAPPA FH Unila) Prof Nikmah Rosidah. 

Mahasiswa Unila dan stakeholder lainnya juga ikut ambil bagian dalam seminar nasional tersebut.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved