Berita Lampung
Polsek Banjit Ringkus 3 Pembobol Rumah Curi Motor dan Ponsel di Donomulyo Way Kanan Lampung
Polsek Banjit Polres Way Kanan, berhasil meringkus tiga pelaku pembobol rumah curi sepeda motor dan ponsel di Donomulyo Way Kanan Lampung.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Banjit Polres Way Kanan, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor di Way Kanan, Lampung.
Tiga pelaku berinisial DS (32) dan ABR (37) yang merupakan warga Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Turunkan Tim Pemukul terkait Kasus Curas yang Menimpa Pelajar SMP
Baca juga: PGRI Minta Guru di Way Kanan Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Sementara satu pelaku pencuri sepeda motor lainnya berinisial PE (32) warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Ketiganya melancarkan aksinya di Dusun Tulung Agung Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, pada Minggu (8/10/2023) lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Ia menyampaikan, modus pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela dan mengambil barang-barang milik korban.
"Kronologis kejadiannya, sekitar pukul 02.00 WIB, korban dibangunkan oleh sang istri dan mengatakan pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka," ungkapnya.
Kemudian korban menuju ke dapur dan melihat sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diparkirkan di dalam dapur sudah tidak ada.
"Setelah itu korban mengatakan kepada saksi inisial S bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri," katanya.
Kemudian, datang tetangga korban, dan mengatakan sekitar pukul 01.30 WIB melihat 2 orang laki-laki tidak dikenal sedang mendorong sepeda motor milik korban di jalan depan rumah saksi.
Mengetahui kejadian tersebut, korban membangunkan istri dan anaknya sambil mengecek sekitar ruang tamu ternyata HP VIVO tipe Y91 milik korban yang sedang dicharger di ruang tamu telah hilang.
"Tak hanya itu, HP merek Xiaomi tipe Poco X3 dan kunci remote kontak sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diletakkan disamping tempat tidur anak korban juga telah hilang," timpalnya.
Ia menduga, pelaku masuk melalui jendela samping pintu dapur yang sebelumnya ditutup dengan menggunakan papan.
"Lalu setelah berhasil mengambil sepeda motor dan HP milik korban, pelaku keluar melalui pintu dapur rumah korban," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang jika dinominalkan sekitar Rp 14 juta.
Lalu, pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya, pada Selasa (31/10/2023) pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Banjit berhasil mengamankan penadah handpone milik korban yang telah dijual pelaku.
Dari hasil pemeriksaan penyidik tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku penadah handpone tersebut mengarahkan ke ketiga pelaku yang diduga kuat melakukan curat di rumah korban.
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku Curat sedang berada dirumahnya masing-masing," tuturnya.
"Petugas langsung menuju di kediaman ketiga pelaku dan berhasil melakukan penangkapan. Dua pelaku diamankan di Kampung Karang lantang Kecamatan Kasui dan satu pelaku di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan," timpalnya.
Namun, saat petugas mengamankan pelaku insial ABR dan melakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan diduga senjata api rakitan (senpira) jenis revolver silinder tunggal warna coklat silver dengan gagang kayu warna coklat tanpa amunisi.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tukasnya.
Sementara, terkait kepemilikan senpira dapat dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Musda Golkar Lampung Digelar Secara Sederhana Seusai Arahan DPP |
![]() |
---|
Banjir dan Longsor di Pesawaran Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.