Berita Lampung
Komisi lll DPRD Lampung Nilai Kebijakan Bapenda soal Imbauan Wajib Pajak Sudah Tepat
Komisi lll DPRD Provinsi Lampung ungkap kebijakan badan pemerintah daerah (Bapenda) terkait imbauan wajib pajak sudah tepat.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi lll DPRD Provinsi Lampung ungkap kebijakan badan pemerintah daerah (Bapenda) terkait imbauan wajib pajak sudah tepat.
Sekretaris Komisi lll DPRD Lampung Hanifal mengatakan, kegiatan dan upaya Bapenda Lampung, bukan dalam bentuk razia dan penagihan PKB.
"Tetapi kegiatan itu bersifat, pendataan atau survei dan imbauan. Selain itu, mengedukasi masyarakat terkait manfaat dan kemudahan-kemudahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor," kata Hanifal di ruang kerjanya, Rabu (08/11/2023).
Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung tersebut mengatakan, upaya yang dilakukan Bapenda tentang pajak dalam hal ini kendaraan bermotor, sangatlah positif, bermanfaat, dan sudah tepat.
"Karena, pajak merupakan PAD terbesar untuk Provinsi Lampung. Prinsipnya, kami di DPRD Provinsi Lampung mendukung upaya-upaya tersebut, apalagi itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Jadi, Bapenda tidak perlu takut dengan intimidasi orang luar, jika kebijakan yang diambil untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada pihak terkait untuk terus melakukan koordinasi, sinergi dalam melaksanakan kebijakan yang telah diambil.
"Misalnya, pendataan pajak kendaraan jangan hanya masyarakat. Tapi, harus dilakukan juga razia kendaraan mati pajak kepada para pejabat yang berada perkantoran dan di rumah pribadi atau rumah dinas," tuturnya.
"Ini penting, agar kebijakan yang dijalankan tidak terkesan ada keberpihakan. Dan pada akhirnya, tingkat kesadaran masyarakat tentang taat pajak bisa meningkat," sambhng dia.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim menegaskan secara kelembagaan Komisi III yang merupakan mitra kerja Bapenda, suport kebijakan yang sudah ditetapkan.
"Kebijakannya sudah tepat, karena itu semua untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan Provinsi Lampung secara adil-merata," kata Ikhwan Fadil Ibrahim.
Kendati demikian, ia menekankan kepada Bapenda, untuk semaksimal mungkin menjalankan kebijakan itu sendiri.
"Karena, secara kelembagaan DPRD akan evaluasi kebijakan tersebut secara 3 bulan sekali.
"Kalaupun, tidak bekerja secara penuh, dan tidak sesuai target serta harapan. Maka, Komisi III akan mengevaluasi melalui hearing Komisi, agar tahu apa kendala yang terjadi," tegasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing mengatakan banyak upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, dalam optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, salah satunya bersumber dari pajak kendaraan bermotor antara lain.
Pertama, pengembangan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara elektronik dalam rangka memberikan kemudahan untuk pembayaran pajak melalui e-samdes, e-signal, e-salam dan Qris. Kedua, dilakukannya kebijakan terkait pelaksanaan program keringanan pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-lll-DPRD-Provinsi-Lampung-Ikhwan-Fadil-Ibrahim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.