Berita Lampung
Komisi lll DPRD Lampung Nilai Kebijakan Bapenda soal Imbauan Wajib Pajak Sudah Tepat
Komisi lll DPRD Provinsi Lampung ungkap kebijakan badan pemerintah daerah (Bapenda) terkait imbauan wajib pajak sudah tepat.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Yang ketiga, mengoptimalkan sosialisasi pembayaran PKB mudah, cepat, dan aman secara elektronik melalui baliho, kalender, leaflet, spanduk - spanduk di pom bensin, radio, media cetak n elektronik, medsos (IG, FB, Youtube), tayangan XXI, sms blast dll.
Kemudian yang keempat, adanya layanan WA Reminder, untuk mengingatkan tanggal jatuh tempo kendaraan.
"Artinya, sudah banyak langkah-langkah dari Dispenda, dalam bentuk himbauan agar masyarakat taat pajak. Disini, perlu adanya suport dan kesadaran dari masyarakat Lampung secara umum. Karena, pada akhirnya kesadaran taat pajak itu untuk kepentingan masyarakat," ujarnya,
Selain itu juga, Noverisman menuturkan, Dispenda sudah melakukan upaya-upaya lainnya dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui, di antaranya, pertama. Program penagihan secara langsung yang dilakukan secara bertahap (by name by adress).
Kedua, lanjutnya program Pendataan dan imbauan kepada Wajib Pajak dengan penempelan atau pemberitahuan objek pajak menunggak yang dilaksanakan di pusat perkantoran (pemda, instansi vertikal, BUMN/BUMD), pasar/swalayan, mall, PT.
Pendataan dan imbauan kpd Wajib Pajak selanjutnya akan dilaksanakan di beberapa SPBU di Bandar Lampung.
"Secara sistem, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung sudah maksimal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ketaatan pajak kendaraan khususnya. Tinggal, bagaimana implementasi dan kesadaran masyarakat," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-lll-DPRD-Provinsi-Lampung-Ikhwan-Fadil-Ibrahim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.